Istri Melahirkan, Suami Dapat Cuti 2 Bulan Plus Gaji

Bukan tiga hari, perusahaan ini beri cuti ayah untuk menemani istri melahirkan selama dua bulan dan tetap digaji. Ayah punya kesempatan untuk membantu istri dalam mengurus buah hati yang baru lahir.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 12 Nov 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 19:00 WIB
Bayi Meninggal
PT Johnson & Johnson Indonesia memberikan cuti berbayar kepada karyawan yang istrinya baru saja melahirkan selama dua bulan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kaget campur bahagia dirasakan Arfiansyah Arfi (36) ketika tahu ia berhak mendapatkan parental leave alias cuti ayah selama dua bulan. Sekitar dua bulan sebelum anak ketiganya lahir pada 7 Oktober 2017, perusahaan tempatnya bekerja memberlakukan kebijakan cuti panjang bagi para karyawan yang istrinya melahirkan.

"Ketika saya dapat cuti ayah dua bulan, itu wow bagi saya. Saya sangat happy," kata Arfi yang sudah lima tahun bekerja di PT Johnson & Johnson Indonesia.

Cuti dua bulan itu bagai jawaban atas kegalauan yang sempat melanda dirinya dan istri sebelum anak ketiganya--Fabian--lahir. Awalnya, sang istri dijadwalkan akan melahirkan secara normal, tapi pada bulan kedelapan, dokter mengatakan harus caesar.

Baru saja kaget karena istri harus caesar, kabar kedua yang tak kalah membuat terkejut, sang dokter kebidanan dan kandungan yang selama ini memeriksa kehamilan istri harus pergi ke luar negeri. Ketiga, rumah sakit yang dituju sudah penuh pada hari yang ditentukan untuk persalinan.

"Makanya, ketika tahu dapat cuti ayah dua bulan, kami berurai air mata. Saking kagetnya, saking happy-nya. Kami diberi jalan sama Allah ketika kami lagi cemas, ketika istri ketakutan harus menjalani caesar dan ketika dokter yang biasanya (memeriksa) harus ke luar negeri," cerita Arfi.

"Ketika dapat cuti dua bulan ini, istri happy. Ketika ada suami di sampingnya, kepercayaan dirinya tumbuh lagi," lanjut Arfi saat berbincang dengan Liputan6.com di kantor Johnson & Johnson Indonesia, Jakarta tepat di Hari Ayah Nasional 12 November 2018.

Pelan-pelan pasangan ini kembali menyiapkan perencanaan untuk persalinan adik dari Dzaky (9) dan Hanum (7). Mulai mencari dokter kebidanan dan kandungan lalu mencari rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi caesar.

Sebelum istrinya melahirkan, Arfi sudah mengajukan parental leave. Ia memilih memulai cuti ayah sekitar tujuh hari sebelum tanggal anak ketiganya lahir.

Dengan adanya cuti ayah selama dua bulan, ia tak perlu lagi mengambil jatah cuti tahunan seperti saat anak pertama dan keduanya lahir. 

Ganti popok sampai antar jemput anak sekolah

Cuti dua bulan, Arfi punya quality time bersama keluarga. (Foto: Dokpri)
Cuti dua bulan, Arfi punya quality time bersama keluarga. (Foto: Dokpri)

Di hari-hari pertama usai istri melahirkan, Arfi punya banyak waktu mengurus kebutuhan sang istri. Hal-hal yang bersifat pribadi dengan sigap ia lakukan.

"Melahirkan secara normal itu kan berbeda dengan caesar. Orang bilang, ari-arinya belum sempurna keluar. Nah, ini yang harus dibersihkan terus, masih ada cairan yang keluar, tentu kalau istri minta orang lain kan enggak nyaman, dan itu yang saya bantu lakukan," cerita Arfi.

Kehadiran sang suami juga membuat isti Arfi lebih nyaman. Rasa nyaman ini, kata Arfi, membantu istrinya menjalani masa pemulihan pascapersalinan dengan lebih baik.

Saat sudah pulang di rumah, ia berbagi tugas dengan istri mengurus anak ketiga. Seperti bangun tengah malam menemani Fabian hingga mengganti popok. Istrinya pun jadi punya waktu istirahat.

Punya banyak waktu di rumah selama parental leave, Arfi juga punya waktu berkualitas bersama Dzaky dan Hanum. Selama dua bulan, ia mengantar dan menjemput anaknya sekolah kemudian bermain bersama mereka. "Itu, anugerah luar biasa bagi saya," tutur Arfi.

Menurut Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, Eni Gustina, kebijakan cuti yang lebih panjang seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor pusat di New Jersey Amerika Serikat ini membuat ayah lebih punya peran dalam merawat dan mengasuh anak.

"Tentunya, dengan cuti lebih panjang, ayah punya waktu lebih panjang dalam fungsi perawatan keluarga. Juga memberikan asuhan yang cukup pada bayi selama ibu menjalani masa nifas," kata Eni dalam pesan teks kepada Liputan6.com.

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) juga mengapresiasi langkah Johnson & Johnson Indonesia terkait parental leave ini. Kehadiran dan dukungan ayah di awal-awal persalinan turut menentukan keberhasilan ibu memberikan ASI.

"Bagus sekali ya, karena memang dukungan ayah untuk keberhasilan menyusui apalagi di awal-awal persalinan itu penting banget," kata Ketua Umum AIMI Pusat, Nia Umar.

Usai melahirkan, kata Nia, seorang ibu butuh banyak bantuan. Dengan cuti ayah yang lebih lama tentu jadi bisa melakukan banyak hal seperti memandikan bayi, menggantikan popok, bermain, menepuk-nepuk punggung anak sehingga bisa sendawa, juga memijat punggung ibu sehingga produksi ASI lancar.

"Dengan kehadiran ayah, si ibu baru ini bisa mengenali anak dengan lebih nyaman tentunya," tutur Nia saat dihubungi lewat telepon.

Tetangga keheranan

Cerita Arfi saat menjalani masa-masa parental leave (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)
Cerita Arfi saat menjalani masa-masa parental leave (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Cuti ayah selama dua bulan untuk mendampingi istri saat dan usai melahirkan adalah hal baru di Indonesia. Tak heran bila ada tetangga Arfi yang keheranan dirinya selalu ada di rumah usai anak ketiganya lahir. 

"Di satu sisi happy (dapat parental leave lama), ternyata tetangga-tetangga banyak yang bertanya-tanya 'Kok enggak ngantor?'," ceritanya sambil tertawa.

Kemudian, pria yang bekerja di bagian Customer Development ini mengatakan bahwa Johnson & Johnson tempatnya bekerja memiliki kebijakan cuti melahirkan bagi karyawan selama dua bulan.

"Tapi ini bapaknya yang cuti. Lalu, dia juga tanya, 'Paid enggak?' Saya jawab,'Paid'," kata Arfi ke tetangganya tesebut.

 

Dukung produktivitas kerja

Arfi, salah satu karyawan yang beruntung sudah merasakan hak cuti ayah (parental leave) dua bulan.
Arfi, salah satu karyawan yang beruntung sudah merasakan hak cuti ayah (parental leave) dua bulan.

Johnson & Johnson secara global mulai memberlakukan kebijakan parental leave pada karyawan selama dua bulan pada Agustus 2017. Beberapa tahun sebelumnya memang sudah dimulai dari beberapa kantor perusahaan ini yang berada di Amerika Latin. Sementara untuk karyawati, cuti melahirkan berlangsung 3,5 bulan. Kebijakan ini berlaku pula bagi karyawan atau karyawatinya yang mengadopsi anak.

"Jadi, ini tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh (kantor Johnson & Johnson) dunia berlaku sejak Agustus 2017" kata Country Leader of Communications & Public Affairs, PT Johnson & Johnson Indonesia Devy Yheanne ditemui di kesempatan yang sama.

Kebijakan hadir ini dengan berbagai pertimbangan, termasuk riset parenting yang memperlihatkan aneka manfaat ketika seorang ayah berada lebih lama di sisi anak di awal hidupnya. Sehingga, Johnson & Johnson tak mau tanggung-tanggung yakni dengan memberikan hak cuti pada karyawan selama dua bulan.

"Dengan memberikan waktu kepada karyawan untuk bonding, memiliki ikatan dengan anak-anak, maka kualitas hidup mereka lebih baik. Kalau kualitas hidup lebih baik, tentu akan berdampak terhadap pekerjaan mereka, secara tidak langsung seperti itu," jelas Devy.

Selama menjalankan cuti, Johnson & Johnson pun akan membebaskan karyawannya itu dari pekerjaan. Tentu saja, sebelum cuti karyawan sudah memberi tahu apa saja tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Sehingga selama cuti, tugas tersebut dilanjutkan oleh karyawan lain.

"Harapannya, adalah ketika kembali bekerja, bisa produktif kembali," kata Head of HR & Business Development / Strategy, PT Johnson & Johnson Indonesia, Indriyati Sumarsono yang juga berbincang dengan Liputan6.com saat itu. 

Dengan kebijakan yang pro karyawan seperti parental leave, Johnson & Johnson berhasil terpilih sebagai Tempat Kerja Terbaik oleh Glassdoor (Glassdoor’s 2018 List of Best Places to Work), yakni sebuah situs perekrutan pekerja terpesat dan tepercaya di dunia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya