Batas Akhir Seorang Ayah Menafkahi Anak-anaknya Dalam Islam

Islam mengajarkan seorang ayah untuk memberikan nafkah anak dan istrinya

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2018, 10:00 WIB
Hubungan Ibu dan Anak Perempuan
Ilustrasi Foto Ibu dan Anak Perempuan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang ayah memiliki kewajiban memberi nafkah anak dan istrinya. Segala kebutuhan buah hati dan rumah tangga yang memang dibutuhkan, harus mereka penuhi. 

Soal tugas ayah menafkahi keluarga ini juga ditegaskan dalam Al-Quran.

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut"

(QS. Al-Baqarah: 33

Menafkahi anak bagi orangtua merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga kewajiban ini meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

Secara umum, komoditi yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok.

Selebihnya hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti pelayan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya (Taqiyuddin Abu Bakar al-Husni, Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).

 

Sampai Kapan Ayah Harus Memberi Nafkah Anaknya

Pembahasan yang cukup penting untuk diketahui yaitu tentang batas waktu kewajiban orang tua menafkahi anak, sampai kapankah mereka wajib menafkahi anaknya?

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah dikarenakan tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Sehingga ketika anak sudah beranjak baligh dan telah mampu untuk bekerja maka orangtua pada saat demikian sudah tidak wajib untuk menafkahinya, meskipun pada saat itu anaknya masih belum mendapatkan pekerjaan.

Berbeda halnya ketika anak yang telah mampu untuk bekerja sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan yang lain, sekiranya jika pendidikannya ditempuh dengan sambil bekerja, maka pendidikannya akan terbengkalai. Dalam kondisi demikian orangtua tetap wajib untuk menafkahi anaknya.

Penulis : Mutia / Dream.co.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya