Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan (RS Jiwa Grogol), Jakarta Barat, Laurentius Panggabean, mengatakan bahwa pasien yang sudah diperbolehkan pulang bisa ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
Tentunya, orang yang bersangkutan sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Dan kondisinya dalam keadaan stabil dan tenang.Â
Advertisement
Baca Juga
"Pasien yang sudah boleh pulang setelah beberapa hari dirawat bisa mencoblos sesuai domisili masing-masing. Ya, mereka bisa mengurus hak politiknya di tempat tinggalnya," kata Laurentius kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa (16/4/2019).
Masyarakat tidak perlu takut. Sebab, pihak rumah sakit tidak akan mengizinkan pasien pulang sebelum kondisinya membaik.Â
Pihak rumah sakit tentu saja tak mau ambil risiko, lantaran pasien tidak hanya membahayakan orang lain tapi juga diri sendiri.
Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Simak video menarik berikut ini:
Tidak perlu surat rujukan sehat
Lebih lanjut Laurentius mengatakan bahwa pasien yang sudah keluar itu tidak perlu membawa surat rujukan sehat agar bisa ikut mencoblos di tempat tinggalnya.
Cukup dengan keperluan administrasi, seperti e-KTP sudah bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) setempat.
"Oh, tidak perlu bawa surat rujukan sehat. Pasien yang kami izinkan pulang tandanya kembali sehat. Kondisinya sudah tenang dan stabil. Mereka bisa diajak ngobrol dan beraktivitas normal," Laurentius menjelaskan.
Jenis pasien di RS Jiwa Grogol di antaranya pasien yang menderita skizofrenia dan depresi.
"Kalau mereka membaik ya boleh pulang dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa," ujar Laurentius.
Advertisement