Ini Langkah-Langkah Atasi Dampak Asap Kebakaran Hutan

Upaya pencegahan dan penanganan dampak asap dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu primer, sekunder, dan tersier.

oleh stella maris pada 26 Sep 2019, 16:00 WIB
Diperbarui 28 Sep 2019, 15:13 WIB
Kebakaran hutan
Insiden kebakaran hutan yang berdampak buruk pada kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, kebakaran hutan hampir terjadi setiap tahun, terutama pada musim kemarau. Pada 1997, kebakaran hutan terjadi pada area seluas 300 ribu hektare. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai Januari hingga Agustus 2019 mencapai 328,724 hektare, dengan daerah terdampak di Riau.

Insiden yang terjadi di Riau, berdampak pada berbagai sektor kehidupan, seperti gangguan kehidupan sehari-hari masyarakat, gangguan transportasi, kerusakan ekologis, penurunan pariwisata, dampak politik, ekonomi, dan terutama masalah kesehatan. Ya, mengakibatkan pencemaran udara dari asap kebakaran.

Asap yang berasal dari kebakaran hutan merupakan campuran gas, partikel, uap air, dan bahan organik, serta mineral akibat pembakaran yang tidak sempurna. Komposisi asap kebakaran hutan umumnya terdiri dari:

  1. Gas seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2), dan lainnya
  2. Partikel yang timbul akibat kebakaran hutan biasa disebut sebagai particulate matter  (PM). Partikel kurang dari 10um dapat terinhalasi sampai ke paru. PM merupakan polutan utama yang menjadi perhatian asap kebakaran hutan
  3. Bahan lainnya dalam jumlah lebih sedikit seperti aldehid (akrolein, formaldehid), polisiklik aromatic hidrokarbon (PAH), benzene, toluene, styrene, metal, dan dioksin.

Kadar polutan yang terkandung di udara menetukan derajat pencemaran udara. Di Indonesia, penentuan derajat pencemaran udara menggunakan istilah Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU), yang meliputi partikulat (PM10), CO, SO2, NO2, dan O3.

Pencemaran Udara
Tabel Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU).

Pembagian kategori pencemaran udara dapat  menggunakan indikator lain, yaitu  Air Quality Index (AQI) yang dapat dikorelasikan dengan kadar PM10 dalam 1-3 jam.

Pencemaran udara
Tabel Indikator pencemaran udara berdasarkan AQI.

Dokter Spesialis Asma dan Paru di Rumah Sakit EMC, Desilia Atikawati mengatakan, jika kebakaran terus menerus terjadi dan asap tebal yang menyelimuti udara tak kunjung hilang, maka dapat menyebabkan efek akut (jangka pendek) dan efek kronis.

Jarak pandang di Pekanbaru kian terbatas karena kabut asap hasil Karhutla di berbabagi wilayah Riau.
Jarak pandang di Pekanbaru kian terbatas karena kabut asap hasil Karhutla di berbabagi wilayah Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Mereka yang rentan atau sensitif pada paparan asap kebakaran hutan adalah orang tua, ibu hamil, anak-anak, orang dengan penyakit jantung dan paru sebelumnya, dan orang dengan penyakit kronis lainnya. Efek yang ditimbulkan antara lain:

  • Iritasi selaput lender (membrane mukosa) mata, hidup, dan saluran napas. Hal tersebut menyebabkan gejala mata berair dan merah, bersin, batuk, batuk berdahak, sesak napas, dan mengi
  • Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pajanan asap akan mningkatkan kemungkinan infeksi saluran napas oleh bakteri dan virus
  • Penurunan fungsi paru
  • Eksaserbasi (episode perburukan) penyakit paru, seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  • Perburukan penyakit jantung
  • Risiko kematian

Sementara efek dampak panjang adalah terjadi penurunan fungsi paru serta peningkatan hipereaktivitas saluran napas. Pajanan CO konsentrasi rendah juga menimbulkan efek jangka panjang berupa gejala menetap sakit kepala, mual, depresi, gangguan saraf, dan perburukan gejala orang dengan penyakit jantung koroner.

Penanganan Dampak Asap

Upaya pencegahan dan penanganan dampak kesehatan asap kebakaran hutan harus dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat. Secara prinsip upaya pencegahan dan penanganan dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu primer, sekunder, dan tersier.

Upaya primer bertujuan untuk mencegah orang-orang tersensitasi menjadi sakit sebagai akibat pajanan asap kebaran hutan. Upaya tersebut antara lain:

1. Menghilangkan sumber masalah kesehatan yaitu asap kebakaran dengan pemadaman kebakaran

2. Meminimalkan pajanan asap kebakaran dengan cara

a. Mengurangi aktivitas di luar ruangan

b. Hindari penambahan polusi dalam rumah seperti merokok, menyalakan lilin, perapian, atau sumber api lainnya

c. Tutup jendela dan pintu rapat-rapat untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam rumah

d. Bila tersedia gunakan air conditioner (AC) di dalam rumah dengan syarat ubah ke mode recirculate, serta dapat menggunakan air purifier

e. Penyediaan rumah singgah yang mempunyai kualitas udara baik dengan penggunan Ac atau air purifier

f. Jika di luar ruangan, hindari aktivitas berat

g. Jika berkendaraan mobil, tutup semua jendela dan nyalakan AC dengan mode recirculate

h. Gunakan masker dengan benar dan tepati. Jika bepergian, hindari kawasan dengan kualita udara yang tidak sehat dan berbahaya

3. Memantau kualitas udara dalam mengambil keputusan untuk beraktivitas di luar rumah

4. Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan makanan bergizi, istirahat cukup, dan cuci tangan

Upaya sekunder bertujuan untuk deteksi dini dan pengobatan dini masalah kesehatan yang muncul sebagai dampak asap kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain:

  1. Mengenali gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat asap kebakaran hutan
  2. Mempersiapkan obat-obatan untuk pertolongan awal (terutama yang dikonsumsi rutin)
  3. Segera ke dokter atau pelayanan kesehatan terdekat bila terjadi masalah kesehatan
  4. Evaluasi dampak kesehatan akibat asap kebakaran pada masyarakat dengan cara skrining berkala oleh pemerintah (kuesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan fungsi paru)

Upaya tersier bertujuan untuk mencegah komplikasi dan kematian pada populasi yang sudah menderita penyakit sebagai dampak asap kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain:

  1. Hentikan kebiasaan yang memperburuk penyakit seperti merokok
  2. Melakukan pengobatan maksimal dan teratur dengan berobat ke dokter / fasilitas pelayanan kesehatan, serta mengkonsumsi obat yang diberikan secara teratur
  3. Perawatan atau rawat inap jika diperlukan. Rujukan ke tingkat pelayanan lebih tinggi perlu dilakukan apabila saranan dan prasarana pelayanan kesehatan yang tersedia belum mencukupi
Masker N95
Masker N95 yang efektif menghalangi 95 persen partikel yang masuk (terutama PM10).

Selain itu, lanjut Desilia, masker atau respirator sangat direkomendasikan untuk mengurangi masuknya partikulat ke dalam saluran napas dan paru. Namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada satu pun respirator yang dapat memproteksi semua komponen gas dan uap dari asap kebakaran hutan.

Masker bedah (procedure mask/surgical mask) pada kasus kebakaran hutan masih memiliki manfaat untuk mengurangi pajanan masuknya partikel yang besar, tetapi tidak untuk partikel kecil. Adalah masker N95 yang efektif menghalangi 95 persen partikel yang masuk (terutama PM10).

Masker N95 efektif bila digunakan dengan teknik dan cara yang tepat. Penggunaan masker N95 mempunyai keterbatasan berupa ketidaknyamanan penggunaannya serta dapat menyebabkan tahanan  dalam bernapas. Rekomendasi penggunaan masker N95 adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan N95 direkomendasikan pada kondisi berikut:

- Seseorang yang harus berada di luar ruangan saat kondisi asap cukup pekat.

- Dengan syarat harus dilakukan individual fit test agar kemampuan proteksinya terjamin dengan baik.

  • Penggunaan masker N95 tidak direkomendasikan pada penggunaan di dalam rumah, anak-anak, ibu hamil, orang tua (lansia), dan pasien dengan penyakit jantung atau paru kronis.

Evakuasi umumnya dipertimbangkan karena aspek dampak langsung berhubungan dengan api kebakaran hutan dibandingkan asap kebakaran.  Evakuasi  mungkin merupakan langkah terbaik bagi kelompok sensitif. Meskipun begitu, hal ini menjadi sulit karena tidak bisa diprediksi lama dan intensitas asap kebakaran.

Dokter Spesialis Asma dan Paru
dr. Desilia Atikawati, Sp.P dari Rumah Sakit EMC Tangerang.

Jika Anda memiliki masalah pernapasan, jangan ditunda untuk penanganannya. Anda dapat menemui dr. Desilia Atikawati, Sp.P. Dia adalah Dokter Spesialis Asma dan Paru dari Rumah Sakit EMC Tangerang dengan jam praktek setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.

 

(*)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya