Daun Kratom, Tanaman Liar yang Bila Dikonsumsi Rentan Disalahgunakan

BPOM menyebutkan bahwa kandungan alkaloid mytragynine dalam daun kratom pada dosis rendah memiliki efek sebagai stimulan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 16 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 17:00 WIB
Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Polisi Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom yang hendak dikirim ke luar negeri. Pengamanan terhadap produk ini dilakukan karena daun kratom mengandung bahan seperti obat penenang.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar pada Senin, 16 Oktober 2019 seperti dilansir Antara.

Lalu, apa sebenarnya daun kratom?

Kratom memiliki nama Latin Mitragina speciosa. Ini adalah tanaman yang tumbuh subur di Kalimantan hingga Malaysia. Biasanya tanaman ini digunakan warga setempat sebagai obat herbal untuk mengatasi demam, diare, dan penghilang nyeri.

Padahal, konsumsi daun kratom ternyata memiliki efek berbahaya seperti narkotika yang sudah dilarang seperti disampaikan Livia Elsa yang penelitian dalam sebuah tesis di Universitas Airlangga mengenai daun kratom berjudul “Pengembangan Metode Isolasi dan Identifikasi Mitragynine dari Daun Kratom” pada 2016 lalu.

"Orang-orang dengan mudah saja menggunakan tanaman itu, yang ternyata efeknya bisa lebih besar daripada narkotika yang sudah dilarang,” kata Livia seperti mengutip laman resmi Universitas Airlangga diakses Rabu (16/10/2019).

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan juga video menarik berikut:

Efek Stimulan dan Penenang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun sudah mengeluarkan surat edaran bertanggal 30 September 2019 mengenai pelarangan penggunaan daun kratom pada obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"Mitragyna speciosa (kratom atau ketum) termasuk ke dalam Daftar Bahan yang Dilarang Digunakan dalam Suplemen Makanan dan Obat Tradisional," begitu bunyi Surat Edaran BPOM tersebut dikutip dari laman resmi pom.go.id.

BPOM menyebutkan bahwa kandungan alkaloid mytragynine pada dosis rendah memiliki efek sebagai stimulan. Sementara pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai penenang (sedative-narkotika).

Dalam abstrak tesis Livia disebutkan juga bahwa daun kratom masuk ke dalam new pyshypsychoactive substances (NPS) atau narkotika jenis baru karena memiliki efek ketergantungan dan bertindak seperti opioid (penghilang rasa sakit yang bekerja dengan reseptor opioid di dalam sel tubuh) seperti heroin dan ganja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya