Dorong Jaminan Kesehatan yang Ramah Anak, KPAI Soroti Empat Aspek

KPAI mendorong agar Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa lebih ramah pada anak

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 06 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 15:00 WIB
Gejala Kanker Darah
Jaminan Kesehatan Nasional didorong untuk lebih ramah anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Jaminan Kesehatan Nasional lebih ramah anak. Menurut KPAI, setidaknya, ada empat aspek yang harus dipenuhi.

Usai konferensi pers terkait stunting pada Jumat pekan lalu, Komisioner Bidang Kesehatan KPAI Sitti Hikmawatty mengungkapkan, empat aspek jaminan kesehatan yang ramah anak tersebut adalah akses, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, serta

"Terkait untuk akses, anak harus mendapatkan karpet merah. Jangan sampai mereka menunggu lama untuk ditangani. Karena kalau orang dewasa sakit mungkin masih bisa menahan, kalau anak tidak bisa," kata Sitti pada Health Liputan6.com di Jakarta, ditulis Rabu (6/11/2019).

Aspek kedua adalah pelayanan kesehatan. Sitti mengatakan, anak membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih sesuai terhadap dirinya, salah satunya terkait alat kesehatan.

"Dengan anatomi yang kecil kan alat-alatnya harus disesuaikan. Sementara yang lebih kecil biasanya kan lebih mahal," kata Sitti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini


Sarana Prasarana dan Perlindungan Khusus

20151103-Ilustrasi Anak Jatuh
Jaminan Kesehatan Nasional didorong untuk lebih ramah anak (iStockphoto)

Sitti mengungkapkan bahwa investasi di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) biasanya lebih mahal daripada di ICU. "Sementara kan biaya, budget anggarannya kan relatif sama," ujarnya menambahkan.

Aspek ketiga adalah sarana dan prasarana. Sitti mengungkapkan, sarana dan prasarana pada anak belum sesuai dengan perbandingan anak yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Yang keempat adalah perlindungan pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus dalam Undang-Undang," kata Sitti menjelaskan.

Dalam hal ini, Sitti mengatakan bahwa masih banyak anak yang memiliki kondisi tertentu seperti HIV dan thalassemia belum mendapatkan haknya dengan layak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya