Kasus Reynhard Sinaga, Inggris Serukan Peninjauan Ulang Penggunaan GHB

Kasus pemerkosaan yang melibatkan WNI Reynhard Sinaga memicu seruan peninjauan ulang undang-undang terkait obat GHB.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Jan 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 13:10 WIB
Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Manchester pelaku pemerkosaan terhadap 159 pria.
Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Manchester pelaku pemerkosaan terhadap 159 pria. (Source: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Inggris menyerukan peninjauan kembali undang-undang terkait penggunaan obat GHB (gamma-hydroxybutyrate). Hal tersebut dilakukan usai pengadilan di Inggris menyatakan Reynhard Sinaga, seorang warga negara Indonesia, terbukti melakukan pemerkosaan terhadap lebih dari 100 pria.

Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel ketika berkomentar soal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga.

Patel mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan penggunaan obat ilegal tersebut untuk melakukan kejahatan. Dia juga telah meminta dewan penasihat independen di bidang penyalahgunaan narkoba, untuk melakukan tinjauan terhadap aturan yang ada.

"Untuk mempercepat tinjauan untuk melihat apakah kontrol kami terhadap obat-obatan ini cukup tangguh," kata Patel seperti dilansir dari Mirror pada Selasa (7/1/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Pemerintah Inggris Ucapkan Simpati

Priti Patel
Priti Patel (AP Photo/Frank Augstein)

Patel juga meluapkan perasaannya terhadap kejadian tersebut. Dia mengatakan apa yang dilakukan pria 36 tahun itu adalah hal yang memuakkan.

"Jadi tepat apabila dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Patel.

"Saya menyampaikan simpati tulus kepada para korban dan rasa terima kasih kepada polisi dan jaksa yang menangani kasus ini serta menempatkannya di balik jeruji besi," tambahnya.


Dosis Besar yang Mematikan

Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga (sumber: Facebook/Reynhard Sinaga)

GHB merupakan obat terlarang kelas C berupa cairan atau bubuk yang tidak berwarna, tidak berbau, dan mampu dilarutkan dalam air. Dosis yang kecil mampu menyebabkan euforia, sehingga benda ini populer untuk hubungan seks. Namun, dalam jumlah besar, ini bisa menyebabkan seseorang tidak sadar hingga meninggal dunia.

"Obat-obatan seperti itu, dalam dosis yang cukup bisa membuat tidak bisa melihat apa yang telah terjadi, tetapi juga mampu menimbulkan risiko cedera serius atau kematian jika terjadi hal yang salah," kata hakim Suzanne Goddard dalam sidang yang dihadapi Sinaga, seperti dikutip dari Evening Standard.

Dikabarkan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria. Polisi percaya, setidaknya ada 195 orang yang menjadi korban.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya