Menko Muhadjir Ingin Produksi Obat dan Alat Kesehatan Dalam Negeri Diperkuat

Menko PMK Muhadjir Effendy ingin produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri diperkuat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Feb 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 13:00 WIB
Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ingin produksi obat dan alat kesehatan dalam negeri semakin diperkuat. Ia menyebut hal tersebut bentuk kemandirian di bidang kesehatan, yang mana wujud kemajuan bangsa. 

Di mata Muhadjir, Indonesia sudah punya banyak sekali inovasi dan produk-produk alat kesehatan dari dalam negeri yang berkualitas. Namun, rumah sakit di Indonesia masih cenderung menggunakan peralatan dan obat-obatan dari luar negeri. 

"Padahal menggunakan produk dari inovasi bangsa sangat berkaitan dengan kebanggaan dan kecintaan tanah air. Memang masih perlu ada kekuatan yang memaksa itu. Kalau tidak dipaksa nanti tidak akan jalan (produk obat dalam negeri). Di Indonesia, masih ada keberpihakan rumah sakit dan dokter dengan produsen obat,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (19/2/2020).  

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, pemerintah akan memperkuat regulasi terkait penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan dari dalam negeri. Regulasi pun termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, yang akan direvisi.

Pembahasan Revisi PP di atas bertujuan menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi. Revisi juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya, yang disebabkan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Memajukan Riset dan Inovasi Kesehatan

Bambang Brodjonegoro
Menristek Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Menko PMK dalam rapat meminta pihak Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Kemenristek/BRIN) dapat memajukan riset dan inovasi di bidang kesehatan. Hal ini mendukung upaya membangun kemandirian di bidang kesehatan. 

Ia juga meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan serta pihak Kementerian Kesehatan menjaga harga obat-obatan dan bisa memperkuat hilirisasi produk obat dan alat kesehatan.

Menristek Bambang Brodjonegoro menyampaikan, pembahasan membahas Revisi PP 72 Tahun 1998 harus mampu mendorong penggunaan produksi obat dan inovasi produk dalam negeri. Ia berharap revisi PP 72 juga menjadikan hilirisasi produksi obat dan alat kesehatan dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang memiliki segudang manfaat.

“Kami harap revisi PP bisa mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menggunakan produk dalam negeri. Intinya, kami ingin revisi PP ini memberi dukungan pada produk dalam negeri,” terangnya.

Revisi PP Akan Ditunda

Muhadjir Effendy
Menko Muhadjir, Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro, dan Kepala BPOM Penny K. Lukito usai RTM PP Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Keputusan rapat mengenai Revisi PP 72 Tahun 1998 ini, lanjut Muhadjir, akan ditunda hingga UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Namun, berbagai pembahasan mengenai Revisi PP ini kata Muhadjir akan terus dimatangkan dan dibahas sampai tuntas. 

Bila omnibus law sudah disahkan oleh presiden, maka Revisi PP di atas sebagai bentuk dari inovasi omnibus law juga akan langsung disahkan dan langsung diberlakukan.

“Dengan begitu akan serempak semua peraturan pemerintah yang menyertai omnibus law sekarang sudah disediakan. Jadi, tidak menunggu disahkan baru kita siapkan kita rapat kita susun, tidak. Semua peraturan pemerintah begitu disahkan langsung akan digulirkan peraturan pemerintah. Termasuk penyediaan farmasi dan alat-alat kesehatan, yang pada dasarnya sudah setengah matang. Begitu selesai omnibus law sah, baru Presiden sahkan (revisi PP),” tutup Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya