Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa petugas pemakaman yang menangani pasien meninggal dunia karena penyakit infeksi haruslah menggunakan alat pelindung diri (ADP) lengkap. Sehingga, bukan berarti mereka yang dimakamkan dengan prosedur tersebut terkena COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto beberapa waktu yang lalu, dalam menanggapi suspect COVID-19 yang meninggal dunia dan dimakamkan oleh petugas mengenakan ADP.
Baca Juga
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat memang sempat dihebohkan dengan gambar petugas menggunakan ADP lengkap saat memakamkan terduga virus corona di Semarang. Hal ini sempat memunculkan kekhawatiran akan adanya kasus meninggal dunia akibat COVID-19 yang tidak diungkap ke publik.
Advertisement
"Semua kasus yang meninggal karena penyakit infeksi, maka harus diperlakukan pelaksanaan sesuai standar di antaranya menggunakan APD," kata Yuri dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa pekan ini, ditulis Jumat (6/3/2020).
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Sudah SOP Sebelum Ada COVID-19
Yuri mencontohkan, pasien yang meninggal karena HIV/AIDS dan hepatitis B pun juga mendapatkan prosedur serupa.
"Jadi kasus menular, jenazah dari penderita kasus menular, SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya begitu. Jangan kemudian dipikirnya terbalik bahwa yang diperlakukan seperti itu berarti COVID-19," kata mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tersebut.
"Ini sudah SOP. Sejak belum ada COVID-19 pun (sudah dilakukan). Apalagi Ebola, HIV/AIDS, flu burung juga begitu," kata Yuri.
Dia mengatakan, prosedur tersebut dilakukan untuk melindungi petugas pemakaman dari tertular virus-virus penyebab penyakit infeksi tersebut.
Advertisement