125 Ribu Rapid Test Kits Telah Didistribusikan, Ini Prioritas Orang yang Harus Mendapat Tes

Juru Bicara Pemerintah terkait COVID-19 Achmad Yurianto jelaskan sasaran rapid test prioritas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Mar 2020, 16:28 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2020, 16:28 WIB
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah terkait COVID-19 Achmad Yurianto jelaskan sasaran rapid test prioritas. Rapid test atau tes cepat terhadap COVID-19 ini diprioritaskan untuk orang yang sempat kontak langsung dengan pasien positif dan tenaga kesehatan (Tenkes).

“Tes diprioritaskan kepada keluarga pasien positif yang sempat kontak langsung atau pada rekan-rekan kerjanya. Selain itu, tenaga kesehatan dan front office di Rumah Sakit karena mereka sangat rentan,” kata Yuri dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Rapid test sendiri menggunakan metode antibodi, bukan pemeriksaan langsung terhadap virus, tambah Yuri. Spesimen yang digunakan dalam tes ini adalah darah.

“Dengan adanya pemeriksaan ini kita dapat menjaring dengan cepat kasus positif.”

Simak Video Berikut Ini:

125 Ribu Alat Tes Cepat

Yuri menambahkan, pemerintah sudah sepakat untuk mengulang tes jika hasil pertama negatif. Pengulangan dilakukan setelah 10 hari agar antibody terbentuk.

“Jika positif maka akan ada pemeriksaan anti gen melalui swab dan PCR. Untuk yang negatif tetap harus jaga jarak fisik komunikasi sosial.”

Hingga kini sudah ada 125 ribu alat tes atau rapid test kits yang didistribusikan ke 34 provinsi. Distribusi kits akan dilakukan lagi dengan jumlah yang lebih banyak.

“Kalau kit sudah banyak, baru kita lakukan rapid test tingkat wilayah yang terdampak COVID-19. Misalnya Jakarta Selatan akan menjadi prioritas. Pelaksanaan tes akan dilakukan di fasilitas kesehatan di wilayah tersebut seperti di rumah sakit pemerintah atau swasta.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya