Dari Rutan, Siti Fadilah Supari Beri Saran Jokowi untuk Penanganan COVID-19

Mantan Menkes yang kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu menuliskan surat untuk Jokowi soal penangan Corona.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 27 Apr 2020, 18:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 18:03 WIB
Mantan MenKes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan Corona di Nusantara. Dari dalam rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Siti Fadilah menuliskan saran untuk memperkuat kebijakan Jokowi dalam penanganan COVID-19.

"Bersama surat ini saya dari dalam penjara, ijinkanlah menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap bangsa kita yang sedang menghadapi wabah Corona ini," tulis Siti Fadilah di awal surat.

Wanita yang mendekam di balik jeruji terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan pada 2005 itu, sepakat dengan cara Jokowi tidak menetapkan situasi darurat nasional dan memberlakukan lock down.

"Itu keputusan yang bijaksana untuk rakyat dan bangsa Indonesia," kata Siti.

Wanita 70 tahun ini mengungkapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 secara efektif perlu dilakukan screening massal serentak. Jika tidak bisa, pilih dari zona merah.

"Pisahkan yang positif. Dari yang positif ini ada yang simptomatik atau bergejala dan ada 90 persen yang asimptomatik atau tidak bergejala,-- inilah kemudian bisa menularkan ke orang lain," katanya.

Jika tidak dilakukan skrining COVID-19, kemungkinan penularan di area yang PSBB masih sangat mungkin terjadi.

 

Pakai Reagen Asal Indonesia

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ajukan Peninjauan Kembali
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menjalani sidang perdana PK kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sebelumnya, Siti Fadilah dipidana penjara empat tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Siti juga menyarankan mengenai penggunaan alat rapid test yang sensitif, yang molecular base. Mengenai reagen pada PCR untuk mendeteksi virus, Siti menyarankan menggunakan reagen yang kita buat sendiri berasal dari virus Corona strain Indonesia agar lebih valid.

"Ketimbang pakai yang dari luar yang belum tentu cocok dengan virus yang ditemukan di Indonesia. BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) telah mulai melakukan ini," katanya.

Dalam surat bertanggal 24 April 2020, Siti menyarankan bidan desa bisa melayani layanan kesehatan dari pintu ke pintu.

"Bidan desa dan posyandu bisa jadi salah satu ujung tombak monitoring dan evaluasi maupun untuk screening," kata Siti.

Kuasa hukum Siti Fadilah, Achmad Colidin, pun membenarkan surat tersebut. "Ini surat yang ke Pak Jokowi," kata Achmad.

Awalnya surat tersebut ditulis tangan kemudian dirapikan dengan diketik sebelum dikirim ke Jokowi.

 

Surat Siti Fadilah
Surat Siti Fadilah
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya