RSUI Depok Layani Rawat Inap Pasien COVID-19 dengan Pembiayaan Ditanggung Negara

RSUI Depok melayani rawat inap pasien COVID-19 dengan pembiayaan ditanggung negara.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 21:00 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Depok Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat melayani pasien rawat inap COVID-19 dengan pembiayaan ditanggung negara.

Hal tersebut seiring dengan ditetapkan RSUI sebagai Rumah Sakit Rujukan COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 445/Kep.224-Dinkes/2020 tanggal 13 April 2020.

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Kamis (14/5/2020), pihak RSUI kembali menegaskan soal pelayanan pasien rawat inap COVID-19, sebagai berikut:

1. RSUI telah menerima dan melayani perawatan pasien COVID-19 baik berupa rujukan maupun non rujukan.

2. Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, maka semua pembiayaan perawatan pasien COVID yang dirawat di RSUI akan ditanggung oleh pemerintah.

3. Kriteria pasien yang dapat diklaim pembiayaannya dari pemerintah yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi COVID-19.

4. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat di rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pembiayaan Layanan Rawat Inap

Ilustrasi rumah sakit/Pixabay StockSnap
Pembiayaan layanan rawat inap untuk pasien COVID-19. /Pixabay StockSnap

5. Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien

6. Pembiayaan pelayanan pada rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan bahan medis habis pakai.

Selain itu, pembiayaan pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, dan alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

7. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah tersebut, dapat dilakukan perawatan COVID-19 di RSUI dengan skema pembiayaan mandiri.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya