Menkes Terawan Coret Pemakaian Istilah ODP, PDP, OTG COVID-19

Istilah ODP, PDP, OTG Corona COVID-19 diganti oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Jul 2020, 09:22 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 05:42 WIB
Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan penghargaan untuk 5 tenaga medis COVID-19 yang gugur di Jawa Tengah dalam kunjungan kerja di Semarang, Sabtu (11/7/2020). (Dok Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak akan dipakai lagi istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 13 Juli 2020.

Penggantian istilah ODP, PDP, OTG COVID-19 tertuang pada halaman 31 di bagian defisini operasional.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG)," keterangan yang tertulis di halaman tersebut.

1. Kasus suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal **

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan

Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (> 38 derajat celcius) atau riwaat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs

https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksimerging.kemkes.go.id

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya