Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, bila ada klaster penularan COVID-19 di kantor, seluruh pegawai harus diperiksa kesehatannya.Â
"Pegawai yang berada di kantor bila ada yang terinfeksi bisa ditanya apa saja. Berapa lama, kapan, kontak dengan siapa. Ini untuk pencatatan data tracing (pelacakan kontak)," ujarnya dalam dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lantas apakah kantor tersebut perlu ditutup?
Advertisement
"Sebenarnya yang dibutuhkan adalah memastikan bahwa sumber infeksi COVID-19 tersebut harus dihilangkan, dibersihkan. Cari tahu penyebab, kenapa bisa terjadi penularan, siapa tahu memang kepadatan dari kantornya sendiri," jelas Wiku.
"Jadi, kalau ditanya tutupnya berapa lama? Ya, jawabannya sampai dengan situasinya bisa dikendalikan lagi. setelah semuanya bersih dan pegawai yang terpapar maupun pelacakan kontak (tracing), hasilnya negatif. Lalu baru bisa mulai berkantor lagi."
Wiku berpesan pastikan pegawai dengan kelompok rentan di atas 45 tahun dihindari untuk datang ke kantor. Ini karena potensi tertular COVID-19 bagi mereka tinggi.
Â
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Masyarakat Perlu Tahu
Wiku menambahkan, ketika sebuah lokasi sudah diidentifikasi sebagai klaster penularan COVID-19, masyarakat di lingkungan tersebut perlu tahu.
"Yang jelas seluruh masyarakat yang di situ harus tahu bahwa di situ (lokasi/area) ada klaster penularan COVID-19. Ini jadi introspeksi ke depannya, bagaimana orang yang sakit harus dirawat (jika terpapar)," terang Wiku.
"Ini juga sebagai upaya persiapan bagaimana kalau ada individu yang rawat jalan atau isolasi mandiri."
Ia melanjutkan, tempat-tempat fasilitas yang sering disentuh diberi disinfeksi dengan baik. Pastikan semua orang yang ada menerapkan protokol kesehatan.
"Siapa tahu mereka tidak melakukan itu (protokol kesehatan) selama ini. Mendisiplinkan diri supaya segera masalahnya selesai. Kemudian pastikan jarak dan kerumunan tidak dilakukan, lanjutnya.
Advertisement