BPOM: Peredaran Obat dan Makanan Ilegal Naik Hingga 100 Persen

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito melaporkan kenaikan angka peredaran jamu, makanan, kosmetik, dan obat COVID-19 ilegal selama 2020.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Sep 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 15:30 WIB
Penny Lukito BPOM
Konferensi pers BPOM, Jumat (25/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito melaporkan kenaikan angka peredaran jamu, makanan, kosmetik, dan obat COVID-19 ilegal selama 2020.

Menurutnya, peredaran pangan dan obat ilegal selama 2020 mengalami peningkatan 100 persen dari tahun sebelumnya terutama peredaran via daring.

“Berdasarkan data yang dapat kami kumpulkan sepanjang tahun 2020 semester satu di masa pandemi sudah ada peningkatan sampai 100 persen. Jadi hampir 2 kalinya dari kejadian tahun lalu,” kata Penny dalam konferensi pers BPOM, Jumat (25/9/2020).

Sekitar 48 ribu tautan yang mengiklankan obat dan makanan ilegal sudah teridentifikasi oleh BPOM, tambahnya. Khususnya untuk obat-obat yang dikaitkan dengan COVID-19 seperti dexamethasone yang dipasarkan secara ilegal di media daring.

“Patroli siber dari Maret sampai September sudah menemukan sebanyak 48 atau hampir 50 ribu tautan obat dan makanan ilegal. Badan POM selama masa pandemi ini terus meningkatkan intensitas penindakan hukum yang dilakukan oleh kedeputian 4 melalui penindakan kejahatan siber kemudian upaya intelijen. Tentunya bekerja sama dengan pihak kepolisian, Bareskrim, dan pihak terkait lainnya.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:


Sanksi Bagi Pengedar

Sejauh ini upaya yang dilakukan BPOM dalam mencegah terjadinya peredaran obat dan makanan ilegal adalah pengumpulan data atau informasi daring dan edukasi kepada masyarakat.

Penny juga menjelaskan bahwa kejahatan ini melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di pasal 196, 197 terkait dengan pelanggaran ancaman pidana dari peredaran obat dan makanan ilegal.

Selain itu, kejahatan ini juga melanggar Undang-undang nomor 18 tentang pangan dikaitkan dengan produk pangan olahan ilegal yang ancamannya  sampai 15 tahun penjara dan ada denda sampai 1.5 miliar.

“Tapi tentunya juga ada sanksi-sanksi yang bisa kami tegakkan juga untuk efek jera. Mudah-mudahan proses penegakan hukum masih tetap berlanjut dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan agung.”  


Imbauan Bagi Masyarakat

Penny mengimbau masyarakat untuk hanya membeli makanan dan obat yang sudah memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, aspek jaminan keamanan, mutu, dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini tidak akan terjadi jika tidak ada yang membeli, tugas masyarakat adalah untuk tidak mencari dan tidak membeli produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan dari resep dokter atau pelayanan kesehatan terutama yang terkait COVID-19.” 


Infografis Makanan Sehat

Infografis Kiat Makan Sehat Kala Lebaran
Infografis Kiat Makan Sehat Kala Lebaran (Liputan6.com/M. Iqbal)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya