Harga Tertinggi Tes PCR Rp900 Ribu, Satgas COVID-19: Dorong Masyarakat Periksa Mandiri

Batas harga tertinggi tes PCR Rp900.000, menurut Satgas COVID-19 bisa mendorong masyarakat periksa mandiri.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Okt 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 10:15 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan awalnya 8 provinsi prioritas, saat ini jadi 10 provinsi prioritas saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Liputan6.com, Jakarta Batasan harga tertinggi tes PCR Rp900.000, menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dapat mendorong masyarakat dapat melakukan pemeriksaan mandiri.

Pertimbangan harga tes PCR tersebut juga dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Disparitas harga adalah adanya perbedaan harga yang sangat signifikan.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional," terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Dan, juga mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Ketidaktersediaan Reagen Bisa Ditanggulangi

Pemerintah Batasi Harga Tertinggi Tes Usap Mandiri
Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) melakukan tes swab di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah telah menyepakati batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penetapan batasan tarif tertinggi PCR sebesar Rp900.000 dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tertanda 5 Oktober 2020. Pertimbangan harga ini juga melihat berbagai macam komponen.

"Harga tes PCR ini ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB). Sudah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, bahan habis pakai atau reagen (cairan/larutan untuk pemeriksaan sampel/spesimen)," lanjut Wiku.

"Kemudian pertimbangan komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya. Dengan demikian, peluang ketidakketersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan."

 

Komponen Pertimbangan Harga Tes PCR

Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada konferensi pers 2 Oktober 2020, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir menyebut, beberapa komponen dalam perhitungan harga tes PCR COVID-19.

Perhitungan tersebut, antara lain:

1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan sebagainya

2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3

3. Harga reagen

4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan

5. Biaya administrasi, pengiriman hasil

Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen

Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya