Liputan6.com, Jakarta Pasca libur panjang dari 28 Oktober sampai 1 November 2020, antisipasi lonjakan COVID-19, terutama di pintu kedatangan, baik pelabuhan dan bandara diupayakan. Hal ini mengingat pengalaman libur panjang sebelumnya, yang mana terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Libur panjang ini berpotensi meningkatkan kenaikan kasus positif COVID-19," terang Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
"Tren kenaikan kasus pasca liburan panjang pernah terjadi sebelumnya, yaitu libur panjang Idul Fitri pada akhir Mei dan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus 2020."
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, pemerintah pusat, daerah, dan Satgas COVID-19 telah mengadakan koordinasi, sebelum maupun setelah liburan panjang. Wiku menyebut, langkah penanganan antisipasi di pintu kedatangan.
"Pertama, intensifikasi pengawasan kekarantinaan. Kedua, berlakunya e-HAC (Electronic Health Alert Card). Ketiga, penyiapan alur rujukan kasus positif COVID-19," lanjutnya.
"Keempat, penyiapan sarana dan prasarana pelabuhan dan bandara untuk penerapan protokol kesehatan."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Infografis Libur Panjang dan Potensi Klaster Covid-19
Advertisement