Mulai 1 Januari 2021 WNA Dilarang Dulu Masuk ke Indonesia, Bagaimana Nasib WNI?

Berikut syarat bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia saat pintu masuk ditutup sementara guna mencegah penularan Virus Corona

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 28 Des 2020, 16:42 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 16:37 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020).
Menlu Retno Marsudi dalam press briefing bersama dengan awak media pada Kamis (17/9/2020). (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait munculnya pemberitaan mengenai varian baru Virus Corona, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan, untuk menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA).

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin sore, 28 Desember 2020.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," kata Retno Marsudi.

"Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," Retno melanjutkan.

Lebih lanjut, jika ada WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan 31 Desember 2020, harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.

Berikut syarat-syarat yang dibacakan Menlu Retno Marsudi;

“a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia?

Retno, mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat yang sama, seperti WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

Bagi WNA

Retno juga menyampaikan terkait penutupan sementara perjalanan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Setiap warga negara asing tidak boleh melakukan perjalanan ke Indonesia kecuali bagi orang-orang dengan kepentingan tertentu.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas COVID-19, tutupnya.

INFOGRAFIS: Deretan negara yang gratiskan vaksin COVID-19 ke warganya

INFOGRAFIS: Deretan negara yang gratiskan vaksin Covid-19 ke warganya (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Deretan negara yang gratiskan vaksin Covid-19 ke warganya (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya