PSBB Proporsional Akan Diterapkan di 20 Daerah Jabar

Sebanyak 20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11- 25 Januari 2021.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Jan 2021, 21:39 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 21:35 WIB
Mal di Depok Kembali Beroperasi, Begini Penampakannya
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Mulai 16 Juni 2020, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok kembali beroperasi selama masa PSBB proporsional, namun tetap dengan memerhatikan protokol-protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 20 daerah di Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11- 25 Januari 2021. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, otoritasnya berusaha menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19 selama dua pekan itu. Ridwan Kamil mengatakan penerapan PSBB Proporsional sama halnya dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat.

“Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya di Bandung, Jumat, 8 Januari 2021.

Ridwan Kamil menyebutkan telah melakukan beberapa penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

20 Daerah Akan Terapkan PSBB Proporsional

Hasilnya jelas Ridwan Kamil, terdapat 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Diantaranya yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi. 

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," kata Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil menuturkan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian antara lain pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional. 

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," ungkap Ridwan Kamil. 

Pergub Jabar Segera Terbit

Sebelum penerapan PSBB Proporsional diberlakukan, Ridwan Kamil memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk selalu berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

Tujuannya pada pekan depan dapat langsung disosialisasikan. Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," terang Ridwan Kamil. 

Namun, penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan. Dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional ucap Ridwan Kamil, akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan COVID-19. 

Harapannya, lanjut Ridwan Kamil, pemberlakuan PSBB Proporsional dan pemberian vaksin akan menurunkan kasus COVID-19 di Jabar pada Januari 2021.

Sebelumnya pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang). 

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten dan kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali. (Arie Nugraha)

Infografis

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya