Tekan Kasus COVID-19, Kota Bandung Siapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersiap memberlakuan pembatasan sosial berskala kampung (PSBK) di Kota Bandung.

oleh Arie Nugraha diperbarui 05 Okt 2020, 06:18 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 06:17 WIB
Corona di Jawa Barat, Corona di Bandung, Corona, COVID-19
Sosialisasi dan Pembagian Masker di Jalan Emong, Kota Bandung, Selasa bulan lalu (21/7/20). (Sumber foto: Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersiap memberlakuan pembatasan sosial berskala kampung (PSBK) di Kota Bandung. PSBK merupakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat berbasis RW di wilayah dengan kasus COVID-19 yang cukup tinggi.

Sebelumnya Ema telah mengumpulkan camat dan lurah di Kota Bandung yang wilayahnya memiliki kasus COVID-19 relatif banyak akhir pekan lalu. Menurut Ema, setidaknya terdapat sembilan kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK.

Ema meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari Senin, para lurah ini akan lapor ke kami. Setelah itu kami akan turun ke lapangan melihat kesiapan, bila perlu kita simulasi," ujar Ema dalam keterangan resminya ditulis Minggu, 4 Oktober 2020.

Ema menjelaskan, pelaksanaan PSBK belum diputuskan karena masih menunggu hasil evaluasi oleh gugus tugas. Tetapi keputusannya nanti tetap terbit dari Wali Kota Bandung.

 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Jumlah Kelurahan yang Dilibatkan Dinamis

Ema menekankan kepada masyarakat bahwa kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.

"Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK," jelas Ema.

Ema menambahkan, jumlah kelurahan yang akan dilibatkan juga masih dinamis. Ema masih melihat kemungkinan kelurahan yang diundang ini tidak perlu melaksanakan PSBK jika kasus COVID-19 di wilayahnya menurun.

"Tadi ternyata berdasarkan progres data yang ada sampai dengan sore ini ada tiga kelurahan yang memang kita putuskan akhirnya tidak usah (diberlakukan PSBK)," ungkap Ema.

Ketiga kelurahan itu adalah, Lingkar Selatan, Cipadung, dan Arjuna yang berdasarkan data seluruh pasien COVID-19 di wilayah tersebut sudah negatif.

"Ternyata setelah dicek ulang mereka di sana tidak ada yang namanya positif aktif. Artinya 'clear' tidak usah diambil kebijakan PSBK," tukas Ema. (Arie Nugraha)

Infografis

Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya