Satgas Covid-19 Kota Bandung Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat, Apa Saja?

Pengawasan dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 06 Des 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 12:00 WIB
Kota Bandung
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung bergerak menertibkan dan menutup Jalan Dipati Ukur, Kamis (3/12/2020) malam. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M. Danial menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.

Selain pengawasan, Oded juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Menurutnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi utamanya dari sisi disiplinnya," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (5/12/2020).

Oded mengatakan, mulai pekan ini pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai tanggapan penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.

"Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali," ungkapnya.

Di masa PSBB proporsional kali ini, Oded kembali membatasi beberapa aktivitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

"Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB," ujarnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya