Liputan6.com, Jakarta Ajakan menikah di usia muda yakni 12-21 tahun oleh Aisha Weddings Organizer ramai beredar di media sosial. Terkait ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan bahwa promo ini meresahkan.
Usia ideal perkawinan bukan belasan tahun seperti yang dituliskan Aisha Weddings, melainkan di atas 21 tahun terutama bagi perempuan. Jika terlalu muda, apalagi 12 tahun memunculkan berbagai risiko seperti disampaikan pria yang berlatar belakang dokter spesialis kebidanan dan kandungan ini.
Baca Juga
“Baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan” kata Hasto dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.
Advertisement
Jika perkawinan usia muda dilakukan lalu hamil di usia belasan tahun, hal ini dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Hasil penelitian menunjukkan anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.
Lalu, bila melahirkan di usia 15-19 tahun kemungkinan meninggal dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
Simak Juga Video Berikut
Anak Lahir dari Ibu Usia Anak-Anak Rentan Stunting
Hasil studi lain menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting: makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.
Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sebagai sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Kondisi tersebut membuat perkawinan usia anak rentan terjadi perceraian. Data menunjukkan angka perceraian pada kelompok usia 20-24 tahun dengan usia pernikahan belum lima tahun tinggi. Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Maka dari itu, kesiapan psikologis yang dalam sebelum menikah amat diperlukan.
"Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang,” kata Hasto.
Aisha Weddings ramai jadi perbincangan warganet setelah mereka menggunggah website yang di dalamnya terdapat promo pernikahan. Dalam promonya, penyelenggaran pernikahan atau wedding organizer (WO) ini mengatakan bahwa wanita muslim yang ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT harus menikah di usia 12 hingga 21. Padahal UU Perkawinan menyebutkan baik perempuan dan laki-laki minimal menikah usia 19.
Advertisement