Satgas COVID-19 Daerah Diminta Awasi Tempat Berpotensi Kerumunan Saat Libur Paskah

Satgas COVID-19 Daerah diminta mengawasi tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan masa libur Paskah 2021.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 09:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan vaksin yang mendekati masa habis pakai itu Coronavac pengiriman batch pertama yang siap pakai saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). (Tim Komunikasi Publik/Marji)

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 Daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan selama masa libur Paskah 2021. Masa libur Paskah pada pekan ini dari tanggal 2 sampai 4 April 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penindakan terjadinya kerumunan, khususnya masa libur Paskah 2021, termasuk wewenang masing-masing Satgas di daerah.

"Untuk penindakan kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan di berbagai lokasi merupakan wewenang dari Satgas di setiap daerah," tegas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 April 2021.

"Oleh karena itu, saya meminta Satgas Daerah untuk dapat meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa libur panjang ini."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Libur Panjang Paskah 2021, Kurangi Mobilitas

Kendaraan Menuju Puncak Terjebak Buka Tutup Arus
Sejumlah kendaraan berhenti di jalan tol Jagorawi menanti waktu buka tutup jalur menuju kawasan wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020). Akhir pekan beriringan dengan libur panjang dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Masa libur panjang Paskah 2021, Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kegiatan yang dapat memicu kerumunan. Protokol kesehatan juga harus terus diterapkan masyarakat.

"Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dan seluruh ketentuan yang berlaku masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro saat ini," lanjut Wiku Adisasmito.

"Hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19."

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya