Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 Daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan selama masa libur Paskah 2021. Masa libur Paskah pada pekan ini dari tanggal 2 sampai 4 April 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penindakan terjadinya kerumunan, khususnya masa libur Paskah 2021, termasuk wewenang masing-masing Satgas di daerah.
Advertisement
"Untuk penindakan kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan di berbagai lokasi merupakan wewenang dari Satgas di setiap daerah," tegas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 April 2021.
"Oleh karena itu, saya meminta Satgas Daerah untuk dapat meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa libur panjang ini."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Libur Panjang Paskah 2021, Kurangi Mobilitas
Masa libur panjang Paskah 2021, Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kegiatan yang dapat memicu kerumunan. Protokol kesehatan juga harus terus diterapkan masyarakat.
"Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan dan seluruh ketentuan yang berlaku masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro saat ini," lanjut Wiku Adisasmito.
"Hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19."
Advertisement