Liputan6.com, Jakarta Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan pertama yang dikonsumsi bayi setelah lahir. ASI merupakan cairan hidup yang setiap tetesnya unik.
Menurut ahli gizi komunitas, dr Tan Shot Yen, ada personal signature di dalam ASI. Karenanya, ASI tidak diperjualbelikan dan dilindungi hukum.
Baca Juga
Tan juga menyampaikan setidaknya ada 5 fakta unik tentang ASI yang tak banyak orang tahu. Kelima fakta unik tersebut yakni:
Advertisement
“Pertama, komposisi ASI tidak pernah sama antar satu orang ibu dengan ibu lain,” kata Tan melalui pesan teks kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (24/5/2021).
Kedua, bahkan, pada satu ibu yang sama, ASI di pagi hari beda komposisinya dengan ASI di sore hari. ASI yang keluar di awal beda dengan ASI penghabisan saat bayi menyusu.
Ketiga, ada hubungan mesra komunikasi melalui liur bayi yang membuat ASI selalu diproduksi sesuai dengan kebutuhan bayi yang sedang menyusu.
"Sehingga saat bayi demam, misalnya, ASI ibu tinggi antibodi lebih dari biasanya."
Fakta unik keempat tentang ASI adalah, ASI perah merupakan kondisi terpaksa, jika ada stok, selalu berikan perahan yang terbaru. Perahan terbaru memiliki komposisi yang paling mendekati kebutuhan bayi.
Kelima, ASI adalah zat hidup dari ibu yang tak mungkin didapatkan anak dari para pakar teknokrat.
"Sebab, menyusui adalah tentang kodrat yang sepanjang segala abad tidak akan tergantikan."
Simak Video Berikut Ini
Pentingnya Menyusui
Melihat keunikan dan manfaat ASI yang begitu penting, maka kegiatan menyusui menjadi hal yang perlu dilindungi.
Pentingnya menyusui terbukti oleh peristiwa pada era 70 hingga 80an. Di mana terjadi penurunan drastis angka menyusui dan kenaikan angka kematian bayi. Dua hal ini terjadi karena praktik-praktik promosi produk formula yang tidak etis.
Selanjutnya, masalah ini melatarbelakangi diciptakannya Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang selanjutnya disebut ‘Kode Internasional’ untuk mengatur promosi produk formula seperti susu dan makanan pendamping ASI (MPASI).
Menurut Konselor Menyusui dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Lianita Prawindarti, pada Oktober 1979 diadakan pertemuan 4 pihak yang diselenggarakan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Unicef.
Empat pihak tersebut meliputi pemerintah berbagai negara, kelompok-kelompok peneliti, industri, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ada rekomendasi yang muncul pada pertemuan itu bahwa mempromosikan menyusui dan melindungi ibu hamil serta menyusui dari pengaruh yang bisa menghalangi proses menyusui adalah tanggung jawab bersama,” ujar Lianita dalam konferensi pers AIMI, ditulis Senin (24/5/2021).
Maka dari itu, melindungi para ibu dari paparan promosi susu formula perlu digalakkan agar para ibu tetap memberi ASI terbaik bagi anak-anaknya.
Advertisement