Hore! Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun Sudah Bisa Dimulai

Ini syarat ikut vaksinasi COVID-19 untuk anak berumur 12 hingga 17 tahun

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 21 Des 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 08:51 WIB
Israel Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-15 Tahun
Seorang remaja Israel menerima vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech di kota Rishon LeZion, Minggu (6/6/2021). Israel mulai memvaksinasi anak-anak dari usia 12 hingga 15 pada hari Minggu. (AP Photo/Sebastian Scheiner)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 12+ sudah bisa dimulai. Nantinya anak bakal menerima suntikan vaksin Sinovac.

Angka kasus COVID-19 di Indonesia saat ini begitu mengkhawatirkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 260.000 kasus menimpa anak berumur nol sampai 18 tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 108.000 kasus berada pada rentang usia 12 hingga 17.

Guna mencegah semakin meluasnya COVID-19 pada anak, anak-anak pun perlu memeroleh vaksinasi. Sesuai asupan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta persetujuan penggunaan vaksin Sinovac produksi BT Biofarma untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM RI, vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 12 hingga 17 dapat dilakukan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk memerhatikan hal-hal berikut:

1. Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

2. Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan:

a. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau disekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan

b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada 18+

c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;

e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

3. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi.

4. Memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansiaserta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasidaerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia.

 

Simak Video Berikut Ini

Infografis Vaksinasi Nasional Berpacu dengan Serbuan Covid-19

Infografis Vaksinasi Nasional Berpacu dengan Serbuan Covid-19
Infografis Vaksinasi Nasional Berpacu dengan Serbuan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya