Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mengumumkan batas tarif tertinggi tes RT PCR menjadi Rp495 ribu (Pulau Jawa-Bali) dan Rp525 ribu (luar Jawa- Bali). Harga ini turun sekitar 45 persen dibandingkan aturan sebelumnya pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp900 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir mengatakan bahwa pada saat itu harga tes PCR ditetapkan mengacu pada komponen-komponen pemeriksaan yang juga masih mahal.
"Pada tahap awal, bukan cuma reagen tapi juga barang medis habis pakai masih tinggi di awal pandemi. Seperti harga masker, di awal pandemi kan mahal sekali. Hazmat dan dan sarung tangan juga," kata Kadir dalam konferensi pers pada Senin, 16 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Setelah hampir setahun dari terbitnya Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020, baru kini ada penurunan harga.
"Penurunan harga tes PCR ini karena adanya penurunan reagen dan barang habis pakai. Setelah kita mengevaluasi, berdasarkan penurunan harga (reagen dan barang medis habis pakai lainnya) kita lakukan perhitungan unit cost. Maka didapatkan harga paling tinggi Rp495 ribu," kata Kadir.
Ia juga menjelaskan harga batas tertinggi di luar Pulau Jawa dan Bali lebih mahal karena aspek transportasi.
"Jawa-Bali merupakan pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar. Di Papua atau Kalimantan, itu lebih besar.".
Berlaku 17 Agustus 2021
Surat edaran mengenai perubahan batas tarif tertinggi RT PCR bakal dikirimkan besok ke instansi terkait.
"Berlaku besok. Per tanggal 17 Agustus besok sudah ada surat edarannya," kata Kadir.
Mengenai pengawasan harga, hal tersebut akan dilakukan kepada dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota masing-masing.
"Kewenangan memberikan sanksi diberikan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota."
Advertisement