Pemprov DKI Minta Seluruh Pengelola Gedung Terapkan Kawasan Dilarang Merokok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 07:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Penerapan Kawasan Dilarang Merokok di DKI (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksnaan kawasan dilarang merokok.

Kawasan dilarang merokok yang dimaksud termasuk seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta sesuai Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021. Seruan ini diluncurkan dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran COVID-19.

Seruan ini terdiri dari:

-Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

-Mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok.

Larangan Memasang Reklame

Pemprov DKI Jakarta juga melarang pemasangan reklame rokok di dalam maupun di luar ruangan. Termasuk tidak memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan untuk penegakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko atau warung.

Hasil studi PKJS-UI tahun 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 km persegi. Sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk, dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi kurang dari atau sama dengan 100 meter dari area sekolah.

“Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka,” kata peneliti PKJS-UI, Dr. Renny Nurhasana dalam rilis dikutip Kamis (16/9/2021).

Apresiasi PKJS-UI

Renny menambahkan, Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau. Masalah tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 turut memperburuk keadaan Indonesia.

Menurutnya, telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami gejala COVID-19 yang lebih parah dibandingkan non-perokok.

“Maka dari itu, PKJS-UI mengapresiasi penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

PKJS-UI juga berharap seluruh ketentuan yang tertuang dalam seruan tersebut menjadi salah satu upaya dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19, tambahnya.

“Mengingat, dari segi harga maupun aksesibilitas, rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat dan anak-anak,” pungkasnya.

 

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya