Liputan6.com, Jakarta Operasi Gempur Rokok Ilegal yang baru saja dicanangkan kembali oleh Bea Cukai telah berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah pengawasan. Kali ini petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Utara dan Bea Cukai Bekasi berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa petugas Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran barang kena cukai ilegal.
Baca Juga
“Tim operasi pengawasan cukai di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara berhasil mengamankan 34.500 batang rokok ilegal dan 193,755 liter minuman keras ilegal di Deli Serdang. Sementara itu tim operasi Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan 956.000 batang rokok ilegal. Selain itu tim di Sibolga berhasil mengamankan 83.200 batang rokok ilegal,” ujar Firman.
Advertisement
Dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.778.063.900,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp902.122.400,00.
Selain di wilayah Sumatera Utara, petugas Bea Cukai juga berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Penindakan pertama dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah Cikarang Barat dan berhasil mengamankan 204.380 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp137 juta.
Penindakan kedua berhasil dilakukan di wilayah Cibitung. Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 161.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp108 juta. Penindakan serupa juga dilakukan di wilayah Bekasi Timur. Di sebuah perusahaan jasa titipan di daerah tersebut petugas berhasil mengamankan 103.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp70 juta.
Melalui kegiatan Operasi Gempur ini diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal diantaranya, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya atau tidak dilekati pita cukai.
“selain melakukan penindakan rokok ilegal, petugas juga secara konsisten memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di bidang cukai untuk tidak memperjualbelikan atau memproduksi rokok ilegal karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum,” tambah Firman.
(*)