Curhat Pengusaha Rokok, Produksi Turun 9 Tahun Terakhir Gara-Gara Cukai

Pemerintah diminta untuk menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Sep 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 17:30 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Sebab, di tengah kondisi pandemi ditambah pelemahan daya beli masyarakat, kenaikan tarif cukai justru berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri.

“Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi," kata dia dikutip Rabu (15/9/2021).

"Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” lanjutnya.

Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis. Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.

“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik ini, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” sambung Henry.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ganggu Ekonomi Nasional

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan tekanan-tekanan yang ada tersebut tak hanya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi mengganggu ekonomi nasional. Sebab IHT punya kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia.

“Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7-8 persen itu dari cukai rokok. Makanya kalau kita bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan eknomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa,” papar Misbakhun.

Misbakhun juga menambahkan bahwa IHT merupakan industri dengan ekosistem dari hulu sampai hilir yang saling terkait. Mulai dari petani, pedagang tembakau dari yang basah sampai kering, pekerja pabrik, hingga pedagang kaki lima, pabrikan hingga investor. Semua lini tersebut memberikan sumbangsih, dan akan terdampak atas kebijakan cukai.

“Saya melihat soal target dan capaian cukai ini makin tidak rasional. Setiap tahun selalu dibebankan kepada IHT, tapi sama sekali tidak ada relaksasi ataupun pembinaan kepada petani. Ibarat sapi perah, (IHT) itu diperah terus tapi nutrisi rumput bentuk kandang minuman dan vaksinasinya tidak diperhatikan. Meski demikian target yang selalu naik selalu dapat dicapai. Ini yang harus jadi pertanyaan, beban fiskal pada IHT itu menyangkut banyak hal," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. Atas dasar tersebut, tarif CHT dipastikan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya