Masih Ada Harga Tes PCR Rp900 Ribu, Kemenkes: Laporkan ke Dinkes Setempat

Bila RS dan lab masih mematok harga tes PCR di atas Rp350 ribu segera lapor

oleh Benedikta Desideria diperbarui 28 Okt 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi tes Swab, PCR
Ilustrasi tes Swab, PCR. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Tia, 49 tahun, pada Kamis pagi, 28 Oktober 2021, melakukan tes PCR di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Dia berpikir bakal dipatok harga Rp275 ribu tapi ternyata masih Rp900 ribu dengan hasil keluar 12 jam.

Menurut penuturannya harga tes PCR di rumah sakit yang didatanginya berbeda-beda tergantung waktu keluarnya hasil. 

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Profesor Abdul Kadir mengatakan bahwa hal tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat.

Seharusnya rumah sakit, kata Kadir, laboratorium dan fasilitas pemeriksa mengikuti tarif batas tertinggi tes PCR terbaru yang keluar pada 27 Oktober 2021.

"Tolong dilaporkan, tolong difotokan. Kirim datanya ke Dinas Kesehatan setempat karena itu harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat," kata Kadir dihubungi Health Liputan6.com pada Kamis (28/10/2021).

Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengecek hal tersebut. Jika memang harga tes PCR tidak sesuai, rumah sakit atau laboratorium atau fasilitas pemeriksa itu tidak bisa menginput data di PeduliLindungi, seperti disampaikan Kadir.

 

SE Penurunan Harga Tes PCR Sudah Disosialisasikan

Kadir menyampaikan bahwa seharusnya rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa yang ditetapkan pemerintah mengikuti surat edaran mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbaru.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 disebutkan bahwa pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.

"Seharusnya bisa sesuai dengan surat edaran yang ada," tegas Kadir.

Dalam konferensi pers daring Kadir mengatakan, penyesuaian harga tes PCR berlaku Rabu, 27 Oktober 2021.

"Pemberlakuan daripada batas tarif tertinggi (tes PCR) mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini (Rabu, 27 Oktober 2021)," kata Kadir.

Laboratorium yang tidak mematuhi ketetapan surat edaran tersebut bisa dicabut izin operasionalnya.

"Bila ada laboratorium yang memainkan harga, misalnya, atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran yang kami keluarkan pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan pengawasan."

"Bilamana ternyata dengan pemilihan (pengawasan dan pembinaan) itu gagal untuk mengikuti ketentuan dari kami, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tegas Kadir. 

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat.

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya