Liputan6.com, Jakarta Selain syarat PCR, opsi penggunaan tes antigen untuk naik pesawat di luar Jawa-Bali juga dapat dipenuhi calon penumpang. Opsi tes antigen sebagai syarat perjalanan udara sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan pemberlakuan tes antigen perjalanan udara luar Jawa-Bali ditegaskan kembali di dalam Addendum Kedua SE Satgas No.21 Tahun 2021. Addendum Kedua yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini mulai berlaku efektif 28 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan Addendum Kedua Satgas COVID-19. Di dalam Addendum Kedua terdapat perubahan durasi waktu keluarnya tes PCR naik pesawat luar Jawa-Bali, sedangkan ketentuan tes antigen tidak berubah.
"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
"Hal ini (tes antigen) sebagai alternatif persyaratan perjalanan, selain RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Tes Antigen di Moda Transportasi Lain
Penyesuaian perihal durasi ketentuan keluar hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali maupun dari Jawa-Bali ke daerah Non Jawa-Bali juga dilakukan.
"Yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," Wiku Adisasmito menambahkan.
Batas maksimal tes PCR keluar menjadi 3x24 jam diterapkan berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali. Pada aturan sebelumnya, hasil PCR maksimal dalam waktu 2 x 24 jam. (Selengkapnya: Aturan Satgas Terbaru, Naik Pesawat Luar Jawa-Bali Berlaku PCR 3x24 Jam)
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya (transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali maupun Non Jawa Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Saya ingin mengingatkan kesediaan masyarakat, untuk menjalankan upaya pengendalian COVID-19 yang ada secara patuh dan bertanggung jawab," pesan Wiku.
"Karena pada prinsipnya untuk kemaslahatan bersama. Ditemukan adanya pelanggaran beberapa kebijakan terkait seharusnya menjadi refleksi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat."
Advertisement