Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Oktober 2021, terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 di 105 kabupaten/kota di Indonesia. Seluruh pemerintah daerah hingga masyarakat diminta waspada terhadap kenaikan kasus yang terjadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mewaspadai kenaikan kasus COVID-19 dengan menggencarkan strategi antisipatif mulai dari penguatan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.
Advertisement
Baca Juga
"Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara langsung kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual dalam pertemuan terkait situasi terkini penanganan COVID-19 pada Senin (25/10/2021) lalu," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (27/10/2021) malam.
"Dalam arahannya, Presiden meminta seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dan mewaspadai setiap potensi kenaikan kasus COVID-19 sekecil apapun."
Beberapa daerah yang tercatat mengalami kenaikan kasus COVID-19, di antaranya, kabupaten/kota di Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
"Kenaikan angka COVID-19 yang masih kecil itu harus jadi perhatian bersama karena saat ini berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih kita akan memasuki periode akhir tahun," lanjut Plate.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kenaikan Kasus COVID-19 Jadi 'Alarm'
Johnny G. Plate juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dapat belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu. Pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus COVID-19.
Kenaikan kasus COVID-19 yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan 'alarm' untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Gubernur, Wali Kota, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan Dandim harus memperkuat cakupan vaksinasinya, 3T (testing, tracing, treatment), dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat, seperti mal, kafe, pasar, dan tempat wisata," tegas Plate.
Sebagai bagian dari kebijakan preventif, Menkominfo Plate menambahkan, Pemerintah sejak Juni 2021 telah mengumumkan akan meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.
Selain itu, Pemerintah menerbitkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.
“Perlu diingat bahwa kebijakan ini semata-mata diambil oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Indonesia. Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun,” tambah Plate.
Advertisement