Liputan6.com, Jakarta Selain tes PCR, bagi penumpang pesawat di beberapa provinsi di luar Jawa dan Bali ada opsi tes antigen.
Sesuai Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, terdapat aturan soal durasi tes PCR dan opsi tes antigen.
Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali, selain menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama juga harus PCR (H-3) atau hasil tes antigen (H-1). Aturan ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 di atas dengan aturan durasi tes PCR dan penggunaan antigen, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal, diambil Pemerintah dengan pertimbangan sejumlah faktor.
"Pertama, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antar pulau di luar Jawa-Bali," terang Safrizal melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 29 Oktober 2021.
"Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Ketiga, agar proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Corona."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Syarat Terbang Jawa-Bali Tetap Wajib Tes PCR
Sementara itu, aturan pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali tetap mewajibkan tes PCR. Ketentuan tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Bahwa ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali. Aturan sebelumnya durasi PCR rentang 2 x 24 jam.
Setiap penumpang pesawat terbang pun harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab PCR, sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes," jelas Safrizal.
Advertisement