Liputan6.com, Jakarta - Syarat perjalanan terbaru selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya yakni ketentuan wajib vaksin lengkap dan tes antigen. Syarat ini ditujukan kepada pelaku perjalanan yang akan bepergian keluar daerah.
Aturan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 9 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai salinan Inmedagri yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (10/12/2021), aturan terbaru perjalanan Nataru mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Berikut ini aturan perjalanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengetatan Pelaku Perjalanan dan Pembatasan Kegiatan
Salinan Inmendagri No. 66 Tahun 2021 juga mengatur pengetatan pelaku perjalanan dan pembatasan kegiatan masyarakat. Kegiatan besar yang berpotensi timbulkan kerumunan dibatasi. Sejumlah tempat publik pun akan diawasi ketat.
Sejumlah kebijakan tersebut sebagai berikut:
- melakukan:
1. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
2. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah
- melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagaitempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
2. tempat perbelanjaan
3. tempat wisata lokal
- membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton
2. yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang
- menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
- melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli
Advertisement