Siap-Siap, Aturan Perjalanan Wajib Vaksin Dosis Lengkap Masa Nataru Akan Ditetapkan

Aturan wajib vaksin dosis lengkap masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan ditetapkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Des 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 18:45 WIB
FOTO: Pusat Vaksinasi COVID-19 Massal Darurat di Surabaya
Warga menerima vaksin virus corona COVID-19 Sinovac di pusat vaksinasi massal darurat di lapangan sepak bola di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021). Vaksinasi ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menetapkan aturan wajib vaksin COVID-19 dosis lengkap untuk pelaku perjalanan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini termasuk salah satu syarat perjalanan masa Nataru.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, aturan vaksin COVID-19 dosis lengkap ditujukan kepada pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan di luar wilayah aglomerasi.

"Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh (lengkap) untuk pelaku perjalanan antar kabupaten kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Nataru," terang Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Kamis, 9 Desember 2021.

Aturan vaksin COVID-19 dosis lengkap bagi pelaku perjalanan pun dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, khususnya di luar Jawa-Bali, yang cakupan vaksinasi masih di bawah rata-rata nasional.

"Bagi di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, Pemerintah memberikan diskresi--kebebasan mengambil keputusan--kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerah masing-masing," jelas Wiku.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Capaian Vaksinasi COVID-19 Lengkap

FOTO: Pusat Vaksinasi COVID-19 Massal Darurat di Surabaya
Seorang warga menerima vaksin virus corona COVID-19 Sinovac di pusat vaksinasi massal darurat di lapangan sepak bola di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021). Vaksinasi ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Juni Kriswanto/AFP)

Berdasarkan laporan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Situation Report WHO - 84 pada 8 Desember 2021, sebanyak 244.981.134 dosis vaksin telah diberikan dan 43.375.686 orang (20,8 persen dari target populasi) telah divaksinasi sebagian dan 100.802.724 orang (48,4 persen dari populasi sasaran) telah divaksinasi lengkap.

Jumlah mingguan  dosis vaksin yang diberikan dari 29 November-5 Desember 2021 sebanyak 7.250.500. Ada penurunan 11,1 persen dibandingkan dengan 8.155.838 dosis pada pekan  sebelumnya.

Jumlah orang yang divaksinasi lengkap per 100 total populasi adalah 37,0 persen secara nasional. DKI Jakarta melaporkan jumlah vaksinasi lengkap tertinggi per 100 penduduk (87,8), diikuti oleh Bali (68,5), Kepulauan Riau (50,2), dan DI Yogyakarta (46,8).

Sesuai laporan mingguan WHO yang diterima Health Liputan6.com, lebih dari 60 persen populasi lansia belum divaksinasi di 14 dari 34 provinsi. Dari 29 November-5 Desember 2021, di antara populasi lansia, tren penurunan jumlah dosis vaksin yang diberikan terpantau di 16 provinsi (Bali, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Papua Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Gorontalo).

Infografis 3 Pertimbangan Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19

Infografis 3 Pertimbangan Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 3 Pertimbangan Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya