Aturan Pengetatan Aktivitas Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Protokol penting aturan Pengetatan Aktivitas masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Des 2021, 12:05 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 11:00 WIB
FOTO: Sunyi Sepi Jalan Sudirman-MH Thamrin Saat Ditutup pada Malam Tahun Baru
Suasana sepi saat diberlakukannya Car Free Night dan Crowd Free Night di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta (31/12/2020). Jalan Sudirman-MH Thamrin ditutup pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan penerapan aturan Pengetatan Aktivitas selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menerangkan, aturan lengkap pengetatan aktivitas Nataru akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Walau begitu, pengetatan nanti melingkupi tiga regulasi utama, khususnya syarat perjalanan dalam negeri.

Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Plate mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali.

"Warga yang belum lengkap vaksinnya, dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (7/12/2021) malam.

Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50 persen dari kapasitas yang ada. Pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan.

Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton selama Nataru, dilarang untuk dilaksanakan

"Sedangkan restoran dan mal tetap buka dengan kapasitas 75 persen,” lanjut Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Aturan Hanya Ada Pengetatan, Tidak Ada Penyekatan

FOTO: Sepi Malam Tahun Baru di Kota Tua Jakarta
Pedagang menggelar dagangannya di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Pemprov DKI Jakarta menutup kawasan Kota Tua pada malam Tahun Baru kali ini guna mencegah kerumunan warga sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dalam protokol Natal 2021 dan Tahun Baru, Johnny G. Plate menegaskan, aturan yang ada hanya pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan.

Pengetatan aktivitas masa Nataru ini pun menggantikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak yang batal berlaku.

Adanya pengetatan aktivitas, Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi COVID-19 secara berkelanjutan guna memastikan Presidensi G20 pada tahun depan dapat berjalan lancar.

Di sisi lain, Menkominfo Plate mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta seluruh instrumen Pemerintah untuk memerhatikan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong percepatan vaksinasi.

Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia adalah 68,90 persen dosis pertama dan 48 persen dosis kedua.

Infografis Ragam Tanggapan Pembatalan PPKM Level 3 Nataru

Infografis Ragam Tanggapan Pembatalan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pembatalan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya