Liputan6.com, Jakarta - Penerima vaksin Sinovac pada vaksinasi COVID-19 terdahulu diizinkan mendapat vaksin booster berupa Pfizer atau AstraZeneca.
Izin penggunaan vaksin booster pada penerima Sinovac disampaikan langsung Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin pada Selasa sore, 11 Januari 2022.
Baca Juga
"Pertama, untuk vaksin primer atau vaksin pertama dan kedua Sinovac, kita akan berikan vaksin booster-nya setengah dosis Pfizer," kata Menkes.
Advertisement
"Yang kedua adalah untuk vaksin primer Sinovac akan kita berikan booster setengah dosis AstraZeneca," Budi melanjutkan.
Alternatif ketiga yang disebut Budi adalah setengah dosis Moderna sebagai vaksin booster bagi penerima dua dosis AstraZeneca.
Meski izin yang diberikan berbeda dari yang disampaikan Badan Obat Pengawas dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Menkes memastikan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan research dari para ahli, baik dalam maupun luar negeri.
"Sekali lagi kami sampaikan ini adalah kombinasi awal dari rezim vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin," katanya.
"Juga berdasarkan hasil research yang sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang nantinya bisa berkembang dan berubah, tergantung hasil research baru dan ketersediaan yang ada," Budi menekankan.
Menkes pun memastikan bahwa ini sudah sesuai rekomendasi WHO. Yang mana bisa diberikan vaksin sejenis (homolog) atau bisa vaksin yang berbeda (heterolog).
"Diberikan keleluasaan masing-masing negara," pungkas Budi.
Infografis Siap-Siap Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari 2022
Advertisement