Liputan6.com, Jakarta - Individu yang hasil tes-nya terkonfirmasi positif COVID-19 maka akan mengalami perubahan status warna pada Aplikasi PeduliLindungi. Status warna akan berubah menjadi hitam pada kolom Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19 pada individu yang dinyatakan positif COVID-19.
Namun, status warna kasus konfirmasi tersebut akan kembali ke warna semula (hijau) ketika individu yang bersangkutan telah masuk dalam kriteria Selesai Isolasi seperti tertuang dalam HK 02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Baca Juga
"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak posiif dengan selang waktu pemeriksaan miminal 24 jam," tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan Badan Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2).
Advertisement
Jika tanpa tes ulang, kata Setiaji, status hitam otomatis selesai pada H+10, mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan.
Adapun hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:
- 01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
- 02 Februari H+1 positif
- 03 Februari H+2 positif
- 04 Februari H+3 positif
- 05 Februari H+4 positif
- 06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
- 07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Â
Tes Ulang Harus dengan PCR
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
- 08 Februari H+7 positif
- 09 Februari H+8 positif
- 10 Februari H+9 positif11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai
Advertisement