Kala Negara Arahkan Pandemi Menuju Endemi COVID-19, Pakar: Itu Pesimis, Patah Arang Duluan

Endemi berarti suatu penyakit tidak akan hilang, tidak bisa benar-benar dikendalikan atau tidak bisa kasusnya nol. Akankah Indonesia alami endemi COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 18 Okt 2023, 09:57 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 18:00 WIB
FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker menyeberang jalan di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Kasus harian COVID-19 di Indonesia pada hari ini bertambah 17.895 jadi 94.109 kasus aktif, membuat total kasus sejak awal pandemi mencapai 4.387.286 kasus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Status Public Health Emergency International Concern (PHEIC) atau umum disebut pandemi penyakit COVID-19 belum dicabut oleh World Health Organization (WHO). Namun, beberapa negara sudah mengarahkan dari pandemi menuju endemi. Menurut epidemiolog yang juga praktisi global health security, Dicky Budiman, itu suatu arah yang pesimistis.

"Kalau negara-negara mengarahkan ke endemi, menurut saya itu sudah patah arang duluan," kata Dicky.

Endemi berarti suatu penyakit tidak akan hilang, tidak bisa benar-benar dikendalikan atau tidak bisa kasusnya nol.

"Menurut saya jangan begitu, ya. Itu pesimis. Endemi itu berbahaya. Seperti malaria, penyakitnya terus ada," jelas Dicky lewat pesan suara ke Health-Liputa6.com pada Rabu (2/3/2022).

Dicky menjelaskan ketika nanti WHO mencabut status pandemi COVID-19, maka akan ada tiga kemungkinan status dalam sebuah negara yakni ada yang mengalami endemi, epidemi dan sporadis atau terkendali. Dicky berharap negara-negara mengarahkan ke arah kasus COVID-19 terkendali yang artinya tidak ada kasus dalam satu atau dua bulan dan seterusnya.

Sementara itu bila epidemi adalah suatu kondisi ketika muncul ledakan kasus beberapa kali dalam setahun seperti muncul gelombang-gelombang kasus. Di antara gelombang tersebut ada kasus tapi terkendali.

Lalu, terakhir ada endemi suatu kondisi di mana kasus selalu ada kasus serta ada beberapa kesepakan standar mengenai definisi endemi. Seperti berapa kasus kematian, angka hunian rumah sakit, positivity rate yang masuk dalam kategori status endemi.

"Itu endemi, ada standar yang ditetapkan. Nanti pun gilirannya WHO akan memberikan rujukan yang disebut endemi berapa tapi sebuah negara juga bisa membuat rujukan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pencabutan Status Pandemi COVID-19: Tunggu Saja dari WHO

FOTO: Implementasi Penerapan 3M - 3T Sambut Endemi
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berbicara mengenai status pandemi atau endemi Dicky mengatakan untuk mengikuti WHO. Pada gilirannya nanti akan tiba pencabutan status PHEIC.

Diprediksi potensi status pandemi bakal dicabut WHO pada akhir 2022 atau paling lambat di awal 2023. "Itu prediksi optimis saat ini," katanya.

Dia menduga tampaknya prediksi itu sesuai rencana karena salah satu dasar perubahan status adalah 70 persen populasi dunia sudah divaksin dua dosis hingga akhir tahun nanti. Indonesia menargetkan 70 persen populasi dapat vaksinasi lengkap sebelum bulan Ramadan tahun ini.

Menanti perubahan status, Dicky menekankan agar Indonesia mempersiapkan pondasinya."Yang paling penting pondasinya, mulai dari cakupan vaksinasi hingga temuan kasus, itu yang penting."


Infografis

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya