Epidemiolog Sebut Aturan Lepas Masker di Indonesia Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

Pelonggaran aturan terkait COVID-19 sudah mulai dilakukan tapi aturan lepas masker belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

oleh Diviya Agatha diperbarui 10 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 12:00 WIB
FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelonggaran aturan terkait COVID-19 sudah mulai dilakukan. Bahkan, beberapa negara sudah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker.

Perlahan Indonesia pun ikut melonggarkan sejumlah aturan terkait COVID-19. Seperti tidak lagi mengharuskan tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi mereka yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.

Namun bagaimanakah dengan aturan penggunaan masker di Indonesia? Akankah kewajiban satu ini akan ikut dilonggarkan kedepannya?

Menurut Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman, pelonggaran terkait masker di Indonesia belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum ada landasan yang bisa memperkuat rekomendasi mencabut masker. Bahkan saya melihat sampai akhir tahun atau awal tahun depan masih perlu," ujar Dicky dalam keterangan pada Health Liputan6.com ditulis Kamis, (10/3/2022).

Hal ini dikarenakan kondisi pandemi secara keseluruhan tidak bisa hanya berfokus pada situasi atau kasus yang sedang melandai.

Melainkan juga harus melihat aspek kualitas udara, terutama untuk area indoor. Itulah mengapa menurutnya, penggunaan masker masih relevan terutama untuk saat ini.

"Bahkan era Omicron ini mensyaratkan masker harus N95, KN95, atau yang setara. Ini sangat menyayangkan sekali kalau akhirnya terjadi orang abai atau pemerintah tidak memperkuat masalah 5M ini," kata Dicky.

Khawatirkan pelonggaran jarak

Dalam kesempatan yang sama, Dicky pun merespons terkait pelonggaran yang dilakukan di KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo. Hal ini dilakukan dalam rangka menambah kapasitas penumpang yang sebelumnya 45 persen menjadi 60 persen.

Per Rabu, 9 Maret 2022, aturan untuk duduk berjarak di KRL resmi dihapuskan dan ditandai dengan dicabutnya marka di tempat duduk penumpang.

"Kalau bicara protokol kesehatan tidak ada jarak ini berbahaya sekali. Kita ini enggak boleh euphoria," ujar Dicky.

Dicky mengungkapkan, pandemi belumlah usai. Meskipun beberapa waktu belakangan Indonesia terlihat telah melewati puncak Omicron.

"Ini yang saya khawatirkan, kita euphoria. Pandemi belum selesai, berbahaya," kata Dicky.

"Kalau ada pelonggaran di satu aspek, sekali lagi, penguatan di aspek 5M itu jadi jangkar terakhir," tambahnya. 

Infografis

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya