Menkes Budi Sebut Harmonisasi Standar Prokes Global Pakai QR Code

Harmonisasi standar protokol kesehatan (prokes) global menggunakan teknologi QR Code.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Mar 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 06:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat Press Conference: The First G20 Health Working Group (HWG) 2022 di Yogyakarta pada Senin, 28 Maret 2022. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Yogyakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, harmonisasi standar protokol kesehatan (prokes) global menggunakan metode teknologi QR Code. Penggunaan QR Code ini sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kesepakatan harmonisasi standar protokol kesehatan global yang dibahas dalam Presidensi G20 Indonesia demi penyetaraan protokol guna memudahkan perjalanan lintas batas negara di masa pandemi COVID-19. Apalagi didorong dengan adanya aturan protokol kesehatan yang berbeda di tiap negara.

"Standar protokol kesehatan berlaku untuk semua travel (perjalanan) ya whatever purpose-nya (apapun tujuannya). Jadi mau untuk meeting (pertemuan), liburan, ibadah ya sama juga. Kita pakai metode QR Code nanti," ujar Budi Gunadi saat Press Conference: The First G20 Health Working Group (HWG) 2022 di Yogyakarta pada Senin, 28 Maret 2022.

"Sekarang kan menggunakan buku ya atau fisik (paspor). Kalau teman-teman lihat, ada barcode di bawah paspor, beberapa negara sudah bisa pakai digitalisasi (mengakses barcode yang ada di paspor), hampir sebagian besar, beberapa negara lagi belum."

Seiring teknologi berkembang, lanjut Budi Gunadi, ada juga paspor yang sudah dilengkapi chip untuk kebutuhan akses informasi. Namun, karena chip terbilang mahal, akhirnya metode QR Code disepakati bersama untuk mendukung harmonisasi standar protokol kesehatan global.

"Ada juga peningkatan lagi di paspor, jadi ada chipnya, tapi belum semua negara juga ya punya. Nah, itu yang mau kita harmonize (harmonisasi). Kalau chip mungkin mahal, tapi kalau barcode kan mudah," katanya.

"Kita mau menggunakan barcode standarnya WHO agar semua informasi bisa masuk, prosesnya simpel dan sudah menggunakan basis teknologi modern."

QR Code untuk Pertukaran Digitalisasi Informasi

FOTO: Omicron Sumbang Lebih dari 10 Persen Kasus COVID-19 Baru di Turki
Komuter yang mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 turun dari trem di Istanbul, Turki, 27 Desember 2021. Sebanyak 357.536 tes COVID-19 dilakukan selama satu hari terakhir di Turki. (AP Photo/Francisco Seco)

Adapun harmonisasi protokol kesehatan global, saat ini Indonesia sedang membahas penggunaan QR Code untuk terintegrasi di ASEAN dan Uni Eropa. QR Code akan berfungsi sebagai pertukaran informasi.

"Kita sedang bicara dengan ASEAN dan Uni Eropa agar harmonize juga dengan kita. Kita sepakat untuk menggunakan QR Code WHO Standard untuk pertukaran informasi dan digitalisasi informasi terkait vaksin dan PCR atau test requirement (syarat tes)," Budi Gunadi menjelaskan.

"Dengan demikian, mobility (mobilitas) dari orang-orang di seluruh dunia yang berjumlah 8 miliar orang, ya mungkin yang melakukan perjalanan bisa 1 miliar sampai 2 miliar orang setiap tahun itu bisa terjadi dengan efisien dan tetap bisa men-support mobility (mendukung mobilitas)."

Standardisasi protokol kesehatan global, terang Menkes Budi Gunadi, sama seperti proses paspor di imigrasi. Didukung metode QR Code diharapkan proses masuk ke negara lain menjadi lebih sederhana.

"Sama aja kalau kita keluar jalan-jalan ke luar negeri, proses imigrasi mirip. Dokumen yang namanya paspor ya kita hapal sekali prosesnya. Kita datang, diperiksa, dicap lalu keluar. Itu yang mau kita bikin bahwa standardisasi dari proses protokol kesehatan itu so seamless (mulus), sederhana," imbuhnya.

Infografis 8 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Dukung Pengendalian Pandemi Covid-19

Infografis 8 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Dukung Pengendalian Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 8 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Dukung Pengendalian Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya