Menkes Budi Ungkap RI Buka Peluang Bebas Masker Sepenuhnya, Kapan?

Jika pandemi semakin terkendali, bukan tidak mungkin Indonesia bebas masker sepenuhnya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Mei 2022, 09:15 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2022, 09:15 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam kegiatan jalan sehat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta pada Minggu, 29 Mei 2022. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Indonesia membuka peluang bebas masker sepenuhnya. Kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat ini pun akan terus dipantau perkembangannya.

"Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker. Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni nanti, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini," ungkap Budi Gunadi di sela-sela kegiatan jalan sehat di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta pada Minggu, 29 Mei 2022.

"Kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei (antibodi) sekali lagi di bulan Juni. Kalau hasilnya baik, mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi."

Adapun kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan Pemerintah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apalagi saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan virus Corona tetap ada.

Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat agar situasi COVID-19 nasional tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat.

Bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan. Kebijakan diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sudah berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Proteksi Vaksinasi Booster

Pemerintah Genjot Percepatan Vaksinasi Covid-19 Mengantisipasi Varian Omicron
Anggota Polsek Cinere mendampingi murid kelas II saat vaksinasi covid-19 di SDI Al Hidayah, Depok, Selasa (25/1/2022). Mengantisipasi meningkatnya kasus Omicron, pemerintah mempercepat vaksin untuk lansia dan anak-anak, baik itu vaksin dosis pertama, kedua, maupun booster. (merdeka.com/Arie Basuki)

Melandainya jumlah kasus COVID-19, tak menurunkan tekad Kementerian Kesehatan untuk terus menggencarkan vaksinasi COVID-19. Akselerasi vaksinasi tetap digalakkan untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.

Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Semakin cepat divaksinasi, semakin cepat juga kekebalan tubuh terbentuk. Sekarang ini, vaksinasi booster bisa diberikan lebih cepat, yakni tiga bulan pasca penyuntikan dosis kedua.

“Untuk yang belum booster, saran saya terus dilanjutkan. Karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster," ucapnya dalam pernyataan resmi.

"Ini penting untuk melindungi orang sekitar, terutama orangtua kita."


Langkah Transisi ke Endemi

FOTO: Peralihan Pandemi Menuju Endemi
Warga mengenakan masker duduk di kawasan Blok-M, Jakarta, Senin (14/3/2022). Menurut Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro, peralihan pandemi ke endemi tak bisa lepas dari jumlah kasus harian dan angka kematian rendah serta tingkat keterisian RS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal itu merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi.

Pelonggaran masker pun sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

​​“Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari, bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga," kata Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

"Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap."

Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 di dunia. Berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian virus Corona baru yang saat lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik.

Secara ilmiah dibuktikan melalui sero survei (antibodi) dan dibuktikan dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian virus Corona dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.


Peluang Lepas Masker di Transportasi

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau kesiapan Provinsi Lampung menghadapi arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2022 di Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni pada Rabu, 4 Mei 2022. (Dok Kemenko PMK RI)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, pelonggaran kebijakan selanjutnya adalah kebijakan lepas masker di berbagai fasilitas publik lainnya, seperti di moda transportasi massal dan di dalam ruangan dengan ventilasi udara yang baik.

"Tahap berikutnya ya enggak pakai masker," katanya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Syarat lepas masker di atas adalah jika kasus COVID-19 nasional kian membaik, yang mana tahap selanjutnya pemerintah berencana untuk melonggarkan penggunaan masker di seluruh tempat, baik ruang terbuka (outdoor) atau tertutup (indoor).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai instrumen pengendalian COVID-19 berpeluang dihapus, apabila kasus Covid-19 di Tanah Air konsisten terkendali.

Namun, ia tak dapat memastikan kapan kebijakan PPKM tersebut akan ditiadakan.

"Kalau sudah terkendali (kasus COVID-19) masa PPKM terus," pungkas Muhadjir.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya