Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua pabrik tahu di Parung, Kabupaten Bogor yang menggunakan formalin dalam produknya. Dua pabrik ini biasanya mengirimkan tahu ke pasar-pasar yang ada di Tangerang, Bogor dan Jakarta.
Temuan pabrik tahu yang masih menggunakan formalin ini jadi bukti nyata bahwa masih ada produsen curang yang mengambil keuntungan dengan cara menambahkan formalin agar awet masih ada.
Baca Juga
"Ada yang mengambil keuntungan menggunakan bentuk padat dari formalin. Ini sangat mengecewakan, menyedihkan karena tahu adalah makanan sehari-hari kita," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Parung, Kabupaten Bogor.
Advertisement
Formalin tidak seharusnya ditambahkan pada makanan. Formalin, biasanya digunakan pada kayu atau mengawetkan jenazah, lanjut Penny.
Lalu, bagaimana cara memilih tahu yang bebas formalin?Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dokter Intan Widyati berbagi tips. Salah satu cirinya adalah yang mudah hancur.
"Secara fisik tidak bisa dibedakan, kalau yang benar (tanpa formalin) disimpan dua hari sudah hancur. Kalau tahu berformalin lebih dari dua hari masih bagus fisiknya," ungkap Intan melansir dari Antara.
Tahu Berformalin Beraroma Obat-Obatan
Pada tahu dengan kandungan formalin yang banyak, biasanya beraroma obat-obatan.
Intan juga meminta masyarakat tak hanya waspada memilih tahu bebas formalin. Pasalnya, formalin juga kerap digunakan untuk menggunakan bahan pangan lainnya oleh orang-orang tak bertanggung jawab, seperti mie, agar-agar campuran sop buah, dan bakso.
"Harusnya memang (formalin) tidak dijual bebas. Karena termasuk B3 (bahan berbahaya dan beracun), salah satunya untuk pengawetan mayat," terang Intan.
Advertisement
Sidak BPOM
Dalam operasi pada Jumat, 10 Juni 2022 ditemukan ada dua sarana produksi tahu di Parung, Kabupaten Bogor yang dalam pengerjaan produknya menambahkan formalin.
Biasanya tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
"Ini salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu formalin. Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi," jelas Penny.
Dua pabrik tahu tersebut memiliki omset mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Berdasarkan temuan ini, dua pabrik tersebut dihentikan kegiatan produksinya.
"Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” kata Penny.
Pemilik tahu yakni S (35) dan N (48) dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Hal tersebut mengacu pada pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penny mengatakan pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.