Kasus COVID-19 Naik, 2 Kelompok Ini Tidak Usah Ikut Acara Berskala Besar

Berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 22 Tahun 2022, terdapat dua kelompok yang dihimbau untuk tidak mengikuti acara dengan skala besar. Hal tersebut merespons adanya kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

oleh Diviya Agatha diperbarui 22 Jun 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 17:00 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Hal tersebut lantaran masuknya subvarian Omicron terbaru yakni BA.4 dan BA.5 yang terdeteksi pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 RI, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa terdapat penyesuaian aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Aturan baru tersebut secara resmi dirilis melalui Surat Edaran Satgas No. 22 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Kebijakan: Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar pada Selasa, 21 Juni 2022.

"Surat Edaran Nomor 20 ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam (indoor) maupun luar ruang (outdoor)," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia ditulis Rabu, (22/6/2022).

Peraturan terbaru ini juga berlaku untuk acara yang dilaksanakan secara lokal maupun internasional di Indonesia.

Lalu, apa sajakah penyesuaian yang dilakukan? Berikut diantaranya. 

Kriteria partisipan dalam kegiatan besar:

  1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua
  2. Dewasa di atas 18 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi booster

Skrining spesifik:

  1. Jika melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas), wajib PCR 2x234 jam
  2. Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk
  3. Acara non-multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala

Mekanisme perizinan:

  1. Mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri
  2. Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan: Ketentuan sesuai level kabupaten/kota, tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personil yang sesuai, sarana dan prasarana mendukung.

Kelompok yang Tidak Diizinkan

Vaksinasi untuk Kelompok Lansia dan Komorbid
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati meninjau langsung sentra vaksinasi di Kota Semarang bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (13/8).

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan soal dua kelompok yang tidak diperkenankan atau diimbau tidak mengikuti acara berskala besar.

Keduanya merupakan kelompok yang belum bisa menerima vaksinasi COVID-19 yakni anak-anak berusia dibawah enam tahun. Serta, kelompok dengan komorbid yang juga belum divaksinasi.

"Khusus untuk anak dibawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau untuk tidak mengikuti acara berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu" kata Wiku.

Dalam kesempatan yang sama, Wiku mengungkapkan bahwa selama enam hari berturut-turut, kasus COVID-19 di Indonesia terus berada diatas angka seribu.

"Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan. Namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan dibawah angka seribu selama dua bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," ujar Wiku.

"Dilihat pada kasus mingguan, terjadi kenaikan sebesar 105 persen dari sebelumnya 3.688 pada minggu lalu, menjadi 7.587 di minggu ini," sambungnya.

5 Provinsi dengan Kasus COVID-19 Tertinggi

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan perbandingan data pada tanggal 12 dan 19 Juni 2022, Wiku mengungkapkan bahwa terdapat 19 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif COVID-19 di Indonesia.

Namun lima provinsi tertingginya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Jawa Timur.

"Angka ini disumbangkan paling banyak oleh DKI Jakarta yaitu naik 2.769 kasus (dari 2.211 pada pekan lalu menjadi 4.980 kasus). Jawa Barat naik 686 kasus (sebelumnya 849 menjadi 1.535 kasus), dan Banten naik 285 kasus (dari 382 kasus menjadi 667)," ujar Wiku.

Sedangkan Bali sendiri mengalami kenaikan sebanyak 109 kasus dari 222 menjadi 331, dan Jawa Timur naik 63 kasus dari 161 menjadi 224 kasus.

Kenaikan kasus tersebut ikut berimbas pada jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia, yang mana juga ikut mengalami kenaikan.

Pada pekan lalu, kasus aktif di Indonesia masih berada pada angka 4.734 kasus. Pada minggu ini, kasus aktif di Indonesia telah naik hingga 8.594 kasus.

Sedangkan berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Kemenkes pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin, kasus COVID-19 di Indonesia sendiri bertambah sebanyak 1.678 kasus.

Angka Kematian Ikut Naik

Angka Kematian Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri Melonjak
Proses pemakaman pasien Covid-19 isolasi mandiri di TPU Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (13/7/2021). Para pasien isolasi mandiri ini meninggal karena berbagai alasan, mulai dari terlambat mendapatkan pertolongan, rumah sakit penuh hingga tidak terpantau dengan baik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Di tengah naiknya kasus positif dan kasus aktif COVID-19 di Indonesia, Wiku menambahkan bahwa seharusnya angka kematian bisa ditekan dan persentase kesembuhan ditingkatkan. Namun yang terjadi saat ini justru angka kematian ikut mengalami kenaikan.

"(Angka kematian) dari 28 menjadi 44. Meskipun jumlah ini tidak besar dibandingkan dengan jumlah kasus positif, selalu saya tekankan satu kematian saja terbilang nyawa dan apabila kematian mulai mengalami kenaikan, perlu kita evaluasi bersama dan segera mitigasi agar tidak terus meningkat," kata Wiku.

Dalam hal positivity rate, Indonesia saat ini masih berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni lima persen.

Pada minggu ini, positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan selama berturut-turut dari yang sebelumnya 0,33 persen di minggu keempat bulan Mei, menjadi 2,23 persen pada minggu ini.

"Kabar baiknya, positivity rate ini masih dibawah lima persen dan masih dapat dikatakan aman. Tentunya angka ini harus tetap kita tekan hingga tidak mendekati lima persen dengan terus gencar meningkatkan testing di tengah masyarakat," ujarnya.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya