Liputan6.com, Jakarta - Masa pinjam rusun Wisma Atlet, Jakarta sebagai RS Darurat COVID-19 (RSDC) rupanya akan segera berakhir pada 31 Desember 2022. Kabar ini menyeruak sejak Jumat (16/9/2022).
Walaupun ada kabar tersebut, Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Mintoro Sumego menegaskan, pelayanan pasien COVID-19 di Wisma Atlet masih terus dilakukan. Penegasan itu telah disampaikan Mintoro pada Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga
"Soal update-nya sudah disampaikan pada doorstop rutin di RSDC Wisma Atlet pada Sabtu kemarin," kata Mintoro kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 19 September 2022.
Advertisement
Hingga saat ini, RSDC Wisma Atlet tetap menerima rujukan pasien COVID-19 dari fasilitas kesehatan (faskes), khususnya di sekitar DKI Jakarta. Pelayanan terhadap pasien juga dipastikan tidak terganggu.
"Sampai hari ini, sore hari ini (17/9/2022), Wisma Atlet tetap menerima dan masih melayani pasien, baik yang datang lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau pasien yang kiriman dari Puskesmas," terang Mintoro dalam keterangannya.
Pemerintah memutuskan rumah susun atau Rusun Wisma Atlet Kemayoran menjadi Rumah Sakit Darurat dan isolasi terpusat COVID-19 selama pandemi sejak 2020.
Keputusan ini mengacu pada Perjanjian Kerja sama antara Kementerian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022. Bahwa status Wisma Atlet sebagai RSDC akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Rawat 43 Pasien COVID-19
Berdasarkan laporan yang diterima Health Liputan6.com per 19 September 2022 pukul 08.00 WIB, RSDC Wisma Atlet Kemayoran merawat 43 pasien COVID-19. Tower perawatan pasien yang digunakan adalah Tower 5, 6, dan 7.
Rincian pasien COVID-19 RSDC Wisma Atlet, yakni:
Jumlah pasien rawat inap 43 orang (23 pria, 20 wanita). Semula 39 orang, kemudian bertambah 4 orang. Jumlah pasien sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 19 September 2022 adalah 165.999 orang.
Dari sisi isolasi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Luar Negeri dan Pelajar, RSDC Wisma Atlet Pademangan (Tower 4, 8, 9Â dan 10), bahkan sudah nihil pasien.
Hingga per 19 September 2022, jumlah pasien rawat inap di Wisma Atlet Pademangan nihil. Artinya, tidak ada penambahan yang diisolasi. Jumlah pasien sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai 19 September 2022 adalah 12.535 orang.
Advertisement
Pembahasan Serah Terima Wisma Atlet
Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.
Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.
"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Dalam pertemuan yang digelar pada 14 September 2022, selain dari jajaran Kementerian PUPR juga hadir dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kodam Jaya/Jayakarta.
Tunggu Instruksi Jokowi
Menurut Iwan Suprijanto, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC.
Hal ini juga harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
"Terkait masa Perjanjian Kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat COVID-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," jelas Iwan.
Di sisi lain, ada kendala yang dihadapi. Ini sebagaimana informasi Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismet mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.
"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC dan tempat isolasi terpusat COVID-19," terang Ismet.
Selain itu, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada Tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta terdapat alat kesehatan aset dari Kementerian Kesehatan yang menempel pada bangunan Rusun.
Advertisement