Dokter Reisa Ingatkan Lansia yang Hendak Booster Kedua COVID-19 Harus Dalam Kondisi Sehat

Individu usia 60 tahun ke atas (lansia) yang telah memenuhi syarat mendapat booster kedua vaksin COVID-19 disarankan untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dahulu.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 13 Des 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 10:00 WIB
FOTO: Program Vaksinasi Booster COVID-19 Sasar Kelompok Rentan
Warga menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kelompok prioritas penerima vaksinasi booster COVID-19 adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 booster kedua sudah mulai diberikan pada masyarakat umum sejak November 2022. Namun, sementara ini vaksin booster kedua khusus diberikan pada warga lanjut usia (lansia). Untuk mendapat vaksinasi penguat itu, lansia harus dalam kondisi sehat.

"Baiknya memang ketika hendak dilakukan vaksinasi, apa pun vaksinasinya, kita dalam kondisi yang sehat, begitu pula dengan lansia. Jadi, pastikan dulu bahwa kondisi kesehatannya memang bisa untuk menerima vaksin booster," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro dalam Tanya Jawab Seputar Vaksinasi Booster Kedua Lansia yang diikuti secara daring, Senin, 12 Desember 2022.

Individu usia 60 tahun ke atas yang telah memenuhi syarat mendapat booster kedua disarankan untuk memeriksakan kesehatannya terlebih dahulu. Demikian pula dengan lansia yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes melitus.

"Sebelum mendaftar vaksinasi, kalau e-ticketnya sudah keluar bisa konsul dulu ke dokter pribadinya," kata Reisa.

Reisa menjelaskan, jika kondisi penyakit penyerta atau komorbid yang dimiliki lansia dalam kondisi terkontrol, maka lansia biasanya direkomendasikan untuk mendapat vaksin COVID-19 booster kedua.

"Nah, kalau seperti itu, dokternya pasti akan memberi rekomendasi, boleh dilakukan vaksinasi," ujarnya.

Anggota keluarga yang mendampingi bisa meminta surat keterangan pada dokter mengenai kondisi lansia yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 agar merasa aman dan nyaman. 

 

Melindungi Lansia dari Perburukan dan Fatalitas

Program vaksinasi booster bagi lansia bertujuan untuk melindungi kelompok tersebut dari risiko perburukan hingga fatalitas jika terinfeksi COVID-19.

"Program booster ini memang sudah harus diberikan karena benar-benar memang diperuntukkan bagi orang-orang lansia terutama yang memiliki komorbid agar lebih terlindungi. Karena dengan booster, maka risiko perburukan, risiko fatalitasnya itu akan menurun," jelas Reisa.

Booster kedua vaksinasi COVID-19 diberikan dengan jeda atau interval jarak minimal 6 bulan sejak individu menerima vaksinasi booster pertama. 

 

Kejar Vaksinasi Booster

Mengingat cakupan vaksinasi COVID-19 booster pertama nasional yang masih berada di kisaran 28,77 persen, Reisa mengingatkan agar individu yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendapat vaksinasi booster.

"Kita tahu vaksinasi lengkapnya itu sudah mencapai lebih dari 86 persen. Artinya ketinggalannya booster pertama ini harus benar-benar dikejar,"

Terlebih, kata Reisa, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyarankan sejak beberapa bulan lalu bahwa sebaiknya cakupan vaksinasi booster harus sudah 50 persen.

"Yang paling penting prinsipnya dari vaksinasi adalah pemerataan. Makin banyak orang yang terlindungi itu akan memberikan perlindungan secara komunitas," ucap Reisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya