Catatan Asosiasi RS Swasta soal Transformasi Kesehatan dan JKN Selama 2022

Di penghujung 2022 Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mencermati dinamika pelayanan kesehatan setahun ke belakang.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Jan 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 07:00 WIB
arssi
Arssi soal transformasi kesehatan dan JKN, Jakarta (30/12/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Pada penghujung 2022 Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mencermati dinamika pelayanan kesehatan setahun ke belakang.

Asosiasi ini pun menyoroti dua poin penting yaitu transformasi sistem kesehatan dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dari dua poin penting tersebut, ARSSI memberi catatan sekaligus masukan, sebagai berikut :

Transformasi Sistem Kesehatan

- ARSSI mendukung, berkomitmen dan siap berkontribusi menyukseskan transformasi sistem kesehatan yang terdiri dari enam pilar transformasi yaitu: Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

- Mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

- Berperan aktif dan positif dalam memberikan masukan pada penyusunan regulasi dan kebijakan bidang kesehatan.

- Mendorong dan membantu rumah sakit anggotanya untuk selalu taat dan mengikuti regulasi sehingga bisa memberikan pelayanan yang terstandar dan bermutu.

- Membantu Rumah Sakit anggotanya untuk bisa mengikuti tahapan transformasi kesehatan.

- Berharap kepada pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan rumah sakit dan disparitas kompetensi, sarana, dan prasarana antar rumah sakit. Serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan transformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana.

“Memang kami mendukung transformasi kesehatan, hanya saja mungkin bertahap. Perlu proses, karena kita harus mencari sistem IT-nya atau vendor dan lain-lain,” kata Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat 30 Desember 2022.

Soal JKN

Terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ARSSI memiliki peran-peran sebagai berikut:

- ARSSI beserta rumah sakit anggotanya siap mendukung dan menyukseskan program JKN sebagai program strategis pemerintah.

- Mendorong agar Rumah Sakit anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN berpegang teguh pada prinsip : Patient Safety serta Safety for All,  Cost Effective, Cost Efficient, dan RS jangan sampai sakit, cashflow lancar dan cukup sehingga kebutuhan pelayanan terpenuhi dan tersedia ketika diperlukan.

- Dalam mendukung kemudahan akses pelayanan kesehatan pada masyarakat, ARSSI mendorong agar semua Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan dan ingin atau bersedia mengajukan diri menjadi provider JKN tidak dihambat dengan alasan kuota fasilitas kesehatan sudah penuh.

- Mendorong RS anggotanya untuk menjalankan kesepakatan dan kesepahaman bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN.

Tarif JKN

Dalam kesempatan tersebut pihak Iing pun membahas poin-poin soal tarif JKN (INA CBG dan Kapitasi) sebagai berikut:

- Sejak tahun 2016 sampai hari ini (sudah lebih 6 tahun) tarif JKN (INA CBG dan kapitasi) belum ada penyesuaian. Sementara, biaya operasional Rumah Sakit setiap tahun naik. Termasuk inflasi, UMP/UMR, BBM, harga obat dan alat kesehatan serta biaya pendukung operasional lainnya terus meningkat.

- ARSSI mengusulkan kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 30 persen.

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai kewenangannya menghitung dan menetapkan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi), setelah mendapat masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

- Sejak April 2022 telah dilakukan proses perhitungan kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan kapitasi), tapi sampai hari ini kenaikan tarif JKN (INA CBG’s dan kapitasi) belum terjadi.

- Dalam setiap tahapan proses perhitungan kenaikan tarif JKN khususnya tarif INA CBG’s, ARSSI berkonstribusi aktif memberikan data dan masukan.

- Setelah hampir delapan bulan proses perhitungan tarif JKN, di akhir Desember 2022 proses teknis perhitungan selesai dan sampai pada kesempatan final di tingkat Kemenkes. Besaran kenaikan tarif INA CBG’s rata-rata sebesar 9,5 persen (setelah 6 tahun lebih tidak naik).

Selanjutnya

- Pada pembahasan tingkat harmonisasi bersama Kemenkumham pada Rabu, 27 Desember 2022 masih ada yang mempermasalahkan besaran persentase kenaikan (9,5 persen). Padahal, proses perhitungan teknis sudah selesai dan disepakati di tingkat Kemenkes.

- ARSSI sangat berharap tidak ada alasan ataupun upaya untuk menunda dan memperlambat revisi tarif JKN (INA CBG’s dan Kapitasi).

Asosiasi ini pun memberi masukan dalam dua poin yakni:

- Berharap kepada Pemerintah agar dalam menyusun tahapan transformasi sistem kesehatan mempertimbangkan kemampuan Rumah Sakit dan disparitas kompetensi, sarana dan prasarana antar rumah sakit. Serta antar wilayah dalam mengimplementasikan tahapan transformasi, sehingga mampu laksana dan dapat laksana

- Meminta kepada semua stakeholder JKN agar berperan dan berfungsi sesuai amanah regulasi.

 

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya