Liputan6.com, Bandung - Seluruh kelompok masyarakat di Jawa Barat diimbau agar tetap mewaspadai penyebaran penyakit khusus menular coronavirus disease 2019 (COVID-19). Meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya diterbitkan pula instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga
Demi Peran di When The Phone Rings, Chae Soo Bin Tekun Belajar Bahasa Isyarat Selama 2 Bulan
Gaya Duduk Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Usai Cetak Gol Lawan Arab Saudi Jadi Inspirasi Pemotretan
Mau Dipulangkan Manchester United, Gelandang Jebolan Akademi Malah Terancam Dibajak Rival Liga Inggris
"PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi COVID-19 tanpa harus diketatkan," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditulis Bandung, Selasa, 3 Januari 2023.
Advertisement
Ridwan Kamil mengatakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada PPKM.
Ridwan Kamil meminta semua perangkat daerah agar tetap waspada. Kewaspadaan itu juga harus ditularkan kepada masyarakat.
Meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, Ridwan Kamil menegaskan, COVID-19 masih tetap ada.
"Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. Tracing , testing , treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil beranggapan, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga resmi mencabut aturan serupa. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," sebut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kemarin (Senin, 2/1/2023).
Pengawasan Tetap Dilakukan
Yana mengatakan dengan pencabutan aturan tersebut tetap adanya pengawasan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Otoritasnya akan melihat setiap lokasi kegiatan, jumlah pengunjung dan cara evakuasinya.
"Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," ungkap Yana.
Yana berpesan dengan dicabutnya aturan itu tetap menerapkan protokol kesehatan. Yana menuturkan percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," tukas Yana.
Advertisement
Sistem Transportasi Ramah Lingkungan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ingin mewujudkan sistem transportasi publik yang modern, ramah lingkungan, aman dan nyaman.
Salah satu yang ingin dilakukannya adalah mengembangkan kereta gantung pada 2023 nanti.
"Di daerah, kita pakai BRT. Hari ini launching bus listriknya. Nah, antar regional akan ada LRT, Insyaallah. Sementara cable car yang (menghubungkan) bukit-bukit, mimpi dulu, akan dimulai dan dihidupkan lagi," kata Ridwan Kamil.
Rencana dan realisasi program tersebut, merupakan bagian dari konsep Masterplan Transportasi Massal Bandung Raya, yang secara resmi akan diinsiasi oleh para kepala daerah di Cekungan Bandung mulai Januari 2023.
Ridwan Kamil membeberkan kesepakatan anggaran dan komitmen operasional sistem transportasi massal Bandung Raya, bakal dirumuskan para kepala daerah pada Januari mendatang.
“Awal Januari depan, kepala daerah Kota Bandung, Cimahi, Bupati Bandung, KBB, Sumedang akan kumpul menyepakati anggaran komitmen operasional dan lain-lain,” kata dia.
Diketahui, wacana kereta gantung sudah dimulai ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018.