Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Ibu Brigadir J menangis tersedu-sedu usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati

oleh Diviya Agatha diperbarui 13 Feb 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 16:06 WIB
Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J Bawa Foto Sang Anak
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang anak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.

Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.

Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.

Sejak pagi, keluarga Brigadir J memang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti yang mengenakan kemeja putih sudah nampak pilu mendengarkan pertimbangan unsur yang dibacakan hakim.

Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Rosti mengungkapkan bahwa harapannya hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diberikan seadil-adilnya. Ia juga berharap agar bisa mendengarkan sidang dengan fokus.

"Agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua. Begitu juga buat kami keluarga, dan kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis dari bapak hakim yang mulia pada saat persidangan ini," ujar Rosti.

Sempat Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam sidang itu pula, JPU merasa Ferdy Sambo berbelit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Terlebih, jaksa menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," sambungnya. 

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya