Liputan6.com, Jakarta Dalam hari-hari ini Kementerian Kesehatan sedang menyelengarkan berbagai kegiatan dalam rangka mendengarkan masukan dan partisipasi masyarakat terkait draft Rancangan Undang Undang atau RUU Kesehatan.
Kita ketahui bersama bahwa RUU Kesehatan ini bersifat omnibus law, dan di pasal 474 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka ada 9 Undang Undang sebelumnya yang berhubungan dengan kenyataan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tentu ada banyak cakupan dalam RUU yang terdiri dari 478 pasal ini.
Baca Juga
Mengingat pandemi COVID-19 merupakan salah kejadian yang berdampak amat luas, maka bersama ini disampaikan lima usulan awal terhadap pembahasan Wabah penyakit di RUU Kesehatan ini.
Advertisement
Pertama, pada pasal 366 draft RUU ini disebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat dari Wabah, maka “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah, Penanggulangan Wabah, dan pasca-Wabah.”
Dalam hal ini diusulkan agar bukan hanya kewaspadsaan tetapi juga dimasukkan kegiatan pencegahan wabah, yang kalau di literatur internasional selalu disebut “prevention, preparedness and response – PPR”. Perlu pula diketahui bahwa kegiatan pencegahan wabah adalah bagian tiudak terpisahkan dari program promotif preventif yang berulang kali disebutkan akan ditingkatkan pelaksanaanya di negara kita.
Usulan Kedua
Usulan kedua adalah tentang yang tercantum di pasal 368 (3) draft RUU Kesehatan ini, yang menyebutkan penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a)penyakit yang disebabkan oleh agen biologi;
b)dapat menular dari manusia ke manusia dan/atau dari hewan ke manusia;
c)berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kecacatan, dan/atau kematian; dan
d)berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.
Dari draft ini maka point a,b dan c masih bersifat sangat umum dan akan banyak sekali penyakit menular yg masuk dalam kriteria a,bdan c ini. Yang jelas mengarahkan ke "berpotensi wabah" adalah yang point “d” saja. Karena itu diusukan agar kriteria ini perlu di atur ulang alur penulisan kriterianya agar lebih jelas penyakit yg mana yg berpotensi wabah dan mana yang tidak.
Advertisement
Usulan Ketiga
Usulan ke tiga adalah tentang pasal 382 draft RUU Kesehatan ini dimana disebutkan “Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah”.
Dalam hal ini diusulkan bahwa akan baik untuk dipertimbangkan adanya team independen (antara lain terdiri dari pakar, akademis, praktisi dll.) yang memberi rekomendasi ke Menteri sebelum menetapkan wabah, walaupun tentu Menteri punya hak mutlak untuk menerima rekomendasi ini atau tidak.
Ini penting karena keputusan menetapkan wabah benar-benar didasarkan kajian mendalam dan melibatkan pendapat pihak di luar Kementerian pula.
Usulan Keempat
Usulan ke empat ini juga akan baik kalau ada team independen (pakar, akademis, praktisi dll.) yang mengevaluasi keadaan wabah, dan memberi rekomendasi ke Menteri, baik untuk perbaikan penanggulangan maupun utk “lesson learned” bagi wabah berikutnya.
Dapat disampaikan di sini bahwa usulan ke tiga dan ke empat ini sejalan dengan praktis yang sekarang berjalan di tingkat WHO, dimana ada “Emergency Committee” dan juga “Review Committee” yang akan memberi rekomendasi ke DirJen WHO.
Advertisement
Usulan Kelima
Usulan kelima adalah agar dimasukkan di RUU Kesehatan ini tentang bagaimana hubungan dan peran kesehatan Indonesia dengan organisasi internasional (WHO), misalnya kalau ada Disease Outbreak News (DOCs), Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau tentunya Pandemi.
Semoga draft RUU Kesehatan ini akan menghasilkan aturan perundangan yang benar-benar akan menjamin kesehatan warga bangsa kita di masa datang.
**Penulis adalah Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes.